Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pria berinisial AAO (56) dan TP (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika di sebuah kamar kos kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Timsus II di bawah pimpinan AKP Jimi Farid Ma'aruf setelah menerima laporan dari masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan butir pil ekstasi serta beberapa paket sabu dari tangan kedua tersangka. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran barang haram di lingkungan kos tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AAO (56) dan TP (42) pada Kamis (2/4) sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Avrilendy, Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan ribuan butir ekstasi yang dikemas dalam beberapa bagian beserta alat pendukung transaksi lainnya.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.013 butir pil ekstasi seberat 343 gram, tiga paket sabu seberat 1,27 gram, alat hisap, beberapa unit handphone, serta buku catatan yang diduga terkait transaksi narkotika," sambung Avrilendy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari jaringan di luar wilayah Jakarta. Rencananya, narkoba tersebut akan dijual kembali secara bertahap kepada para pembeli di ibu kota.
"Barang tersebut diperoleh dari jaringan luar daerah dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Jakarta," jelas Avrilendy.
Tersangka mengaku bahwa ribuan ekstasi tersebut berasal dari seorang pemasok di Palembang yang saat ini berstatus buron. Selain itu, petugas juga sedang melacak keberadaan pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ini.
"Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Avrilendy.
Avrilendy menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka untuk membantu tugas kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tutur Avrilendy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·