Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Kasus Suap Nikel

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto pada Kamis (16/4/2026) siang terkait dugaan tindak pidana korupsi. Hery ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025 dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.

Hery keluar dari gedung Direktorat Penyidikan Jampidsus di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Dilansir dari detikcom, tersangka langsung dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan selama proses penyidikan berlangsung.

Kasus ini mencuat hanya enam hari setelah Hery mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 di Istana Kepresidenan pada Jumat (10/4/2026). Sebelum menduduki kursi ketua, ia menjabat sebagai anggota Ombudsman RI pada periode 2021-2026.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan intervensi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk PT TSHI yang terjadi pada tahun 2025. Hery disinyalir menerima dana dari LKM selaku Direktur PT TSHI guna mendorong Ombudsman mengeluarkan rekomendasi koreksi atas kebijakan Kementerian Kehutanan.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu ..." kata pihak Kejaksaan Agung sebagaimana dikutip dari laporan sebelumnya mengenai rincian aliran dana tersebut.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dilansir dari SINDOnews, Hery tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp4,1 miliar. Aset tersebut didominasi oleh tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon senilai Rp2,9 miliar dan kas setara Rp715 juta.

Hery Susanto merupakan doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta tahun 2024 yang memiliki rekam jejak panjang sebagai aktivis pelayanan publik. Sebelum bergabung di Ombudsman, pria kelahiran Cirebon ini pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX periode 2014-2019.