Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Suap Tambang Nikel

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp1,5 miliar terkait tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara pada Kamis, 16 April 2026. Hery langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Hery diduga menerima uang dari LKM, Direktur PT Toshida Indonesia (PT TSHI). Penangkapan ini terjadi hanya berselang enam hari setelah Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031.

Kasus ini bermula saat PT TSHI keberatan dengan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan Kementerian Kehutanan. Menurut laporan CNBC Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka tersebut kemudian meminta bantuan Hery untuk mengintervensi hasil audit tersebut.

Hery yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026 diduga mengatur agar Ombudsman mengeluarkan koreksi terhadap kebijakan denda Kementerian Kehutanan. Langkah ini memungkinkan PT TSHI melakukan penghitungan mandiri terhadap beban yang harus dibayar kepada negara.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta.

Penyidik Kejagung menyebutkan bahwa pertemuan antara pihak PT TSHI dan tersangka sempat terjadi di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025. Dilansir dari bbc.com, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.

Merespons penangkapan tersebut, lembaga Ombudsman RI menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui keterangan resmi yang dikutip dari news.detik.com. Pihak Ombudsman menyatakan akan bersikap kooperatif dan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

Hery Susanto sebelumnya dikenal memiliki latar belakang sebagai Tenaga Ahli DPR RI dan aktif dalam pengawasan sektor investasi serta energi di Ombudsman sejak 2021. Hingga saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal suap tersebut.