Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda berinisial NS (25) atas dugaan pembunuhan terhadap ibu tirinya, W (45), di Kampung Babakan, Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah jenazah korban ditemukan oleh suaminya pada Jumat (17/4/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha mengonfirmasi status pelaku sebagai anak tiri korban dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian segera bergerak melakukan pengejaran setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut.
"Betul (pelaku anak tiri korban)," ujar AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel.
Kondisi korban saat ditemukan menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang fatal. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa penyebab kematian berkaitan dengan luka berat pada bagian kepala korban.
"Adanya kekerasan benda tumpul di kepala yang menyebabkan pendarahan," jelas AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, pelaku diduga menghabisi nyawa korban menggunakan alat berupa palu dan pisau. Proses pengejaran terhadap NS membuahkan hasil dalam waktu kurang dari satu hari setelah kejadian dilaporkan.
NS diringkus oleh tim penyidik di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026) pagi hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Sudah kami tangkap pelakunya kemarin jam 5 pagi di daerah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," ujar AKP Wira Graha, Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel.
Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tindakan kekerasan tersebut. Penyidik menjerat NS dengan Pasal 458 KUHP yang membawa ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·