Kejagung Tetapkan Eks Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Tersangka di Kasus CPO

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (25/5/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Mantan Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (YHF) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Kejagung melakukan penahanan terhadap Yeka Hendra.

"Tim penyidik menetapkan Saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021 sampai 2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (25/5), dikutip dari Antara.

Syarief mengatakan bahwa Yeka Hendra diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

Ia mengatakan bahwa Yeka diduga mengubah materi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.

Padahal DMO tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

"YHF memberikan LHP kepada Saudara MS (Marcella Santoso) dan tim dari AALF Legal yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan," katanya.

Selain itu, Yeka diduga menerima sejumlah uang dari Wilmar Group yang merupakan pihak berperkara pada kasus CPO.

Atas perbuatannya, Yeka Hendra disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Yeka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya pada Senin pagi, Yeka menghadiri panggilan penyidik pada Jampidsus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Iya, (diperiksa) OOJ (Obstruction of Justice)," katanya.

Selain itu, Kejagung telah menggeledah rumah Yeka Hendra di Cibubur dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik pada Maret 2026.

Adapun kasus itu berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso selaku advokat dan tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Marcella Santoso terbukti memberikan suap dalam pengondisian putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2025.

Yeka Hendra belum berkomentar terkait kasusnya tersebut.