Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Dilansir dari Detikcom pada Selasa (26/5/2026), Yeka diduga menerima suap dari korporasi untuk memanipulasi rekomendasi demi meloloskan mereka dari jerat hukum.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap hakim kasus minyak goreng. Kasus tersebut sebelumnya diawali dari vonis lepas terhadap tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025.
Penyidik mengumumkan status hukum baru ini setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan. Pihak Kejaksaan Agung langsung menahan Yeka demi kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti yang sudah kita dapat, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief.
Kasus ini bermula pada Februari 2022 saat terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat. Yeka selaku anggota Ombudsman menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi di Kementerian Perdagangan, namun materi laporan tersebut kemudian dimanipulasi.
"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI yang semula terkait kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor," jelas Syarief.
Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 yang telah diubah tersebut kemudian dibocorkan kepada pihak swasta dan tim hukum korporasi. Dokumen itu digunakan untuk menggugat Kementerian Perdagangan melalui PTUN dan gugatan perdata.
"LHP tersebut diberikan kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk menggugat Kemendag melalui PTUN dan gugatan perdata," tambahnya.
Strategi hukum ini berhasil membebaskan tiga korporasi besar di tingkat Pengadilan Negeri karena hasil manipulasi dijadikan bahan pembelaan. Penyidik menemukan bukti bahwa Yeka menerima imbalan uang dari PT Wilmar Group yang disalurkan melalui rekening pihak ketiga.
"Saudara YHF telah menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group melalui rekening orang lain dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group di kemudian hari," ungkap Syarief.
Untuk memperlancar proses penyidikan, pihak kejaksaan menitipkan tersangka di rumah tahanan. Penahanan dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik pidana khusus.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Penyidik memastikan telah mengantongi bukti aliran dana terselubung tersebut melalui rekening atas nama orang lain. Pengusutan mengenai nominal pasti suap masih terus berjalan di Gedung Bundar.
"Kalau aliran itu tidak harus uangnya kita sita sekarang, tapi bukti alirannya yang kita pegang. Bentuknya rekening, ya. Bukti transfer ada, saksi ada. Rekening orang lain, dengan nominee," tutur Syarief.
Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman materi untuk mengetahui total estimasi nilai suap. Tim penyidik belum bersedia membuka rincian angka tersebut kepada publik.
"Nantilah itu, nanti (detailnya). Masih berjalan ya," tuturnya.
Uang suap yang diterima Yeka berkaitan langsung dengan perubahan substansi laporan penanganan kelangkaan minyak goreng tahun 2022. Laporan dialihkan menjadi rekomendasi penghapusan pembatasan ekspor demi keuntungan pihak korporasi.
"Saudara YHF telah mengubah materi laporan informasi Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," ungkap Syarief.
Bocoran laporan Ombudsman itu dimanfaatkan oleh tim hukum perusahaan kelapa sawit untuk menggolongkan vonis lepas di pengadilan. Hakim di tingkat pertama menggunakan dokumen itu sebagai salah satu bahan pertimbangan putusan.
"Setelah mendapatkan putusan PTUN dan putusan dari perdata itu, itu digunakan dalam pledoi dan itulah digunakan untuk membuat, membebaskan atau onslag dari perkara tiga korporasi itu. Ya, sebagai pertimbangan," terang Syarief.
Skenario penyalahgunaan dokumen Ombudsman ini diduga sengaja dirancang untuk merintangi proses hukum korporasi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akibatnya, tiga perusahaan besar sempat lolos dari tuntutan pidana korupsi CPO.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag (lepas dari tuntutan hukum) perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," terangnya.
Atas tindakan memanipulasi data dan menerima suap tersebut, Yeka dijerat menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·