MA ubah hukuman terdakwa korupsi LCC dari PT Bliss jadi lima tahun

Sedang Trending 42 menit yang lalu
Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun

Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha, terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari delapan menjadi lima tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, membenarkan adanya perubahan hukuman atas putusan majelis hakim pada tingkat kasasi tersebut.

"Iya, sesuai yang kami tayangkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram, yang bersangkutan dipidana penjara lima tahun," katanya.

Baca juga: Kejati titip penahanan dua tersangka korupsi aset LCC di lapas berbeda

Dalam amar putusan yang tercantum pada laman SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor: 3710 K/PID.SUS/2026, tertera majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi dan pidana.

Terdakwa Isabel Tanihaha dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider penuntut umum yang berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbaikan kualifikasi pidana tersebut, majelis hakim kasasi mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha dari putusan banding sebelumnya delapan tahun menjadi lima tahun penjara.

Majelis hakim kasasi turut mengubah pidana denda menjadi Rp200 juta subsider dua bulan kurungan pengganti.

"Untuk uang pengganti conform (sesuai) dengan putusan pengadilan tingkat pertama (Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan pengganti)," ujarnya.

Pada tingkat banding, amar putusan yang tercantum dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram dengan perkara nomor: 29/PID.TPK/2025/PT MTR, majelis hakim hanya mengubah sekadar pidana hukuman dari lima tahun pada pengadilan tingkat pertama menjadi delapan tahun penjara.

Baca juga: Kejati NTB titip penahanan mantan Bupati Lombok Barat di Rutan Praya

Untuk pidana denda, masih serupa dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang meminta terdakwa membayar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan badan.

Begitu juga dengan uang pengganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terdakwa masih senada, yakni sebesar Rp418 juta subsider 1 tahun kurungan badan.

Untuk perbuatan hukum yang dinyatakan terbukti dilanggar, majelis hakim banding juga sependapat dengan dakwaan primer penuntut umum, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, terdakwa Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, pihak swasta yang melakukan perjanjian KSO dengan PT Tripat, Perusda Pemkab Lombok Barat tahun 2013, dituntut jaksa dengan pidana sembilan tahun penjara.

Jaksa turut meminta agar hakim membebankan terdakwa membayar denda Rp800 juta subsider lima bulan kurungan badan. Isabel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider penjara empat tahun dan enam bulan.

Kerugian yang muncul dalam perkara ini dinilai jaksa sebagai kontribusi tetap yang belum dibayar PT Bliss kepada PT Tripat selama pengoperasian LCC sebagai pusat perbelanjaan dengan lokasi strategis di pinggir jalan utama perbatasan Kota Mataram dengan Pemkab Lombok Barat.

Baca juga: Divonis enam tahun, mantan Bupati Lombok Barat nyatakan banding

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.