Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE sebagai tersangka baru kasus korupsi pertambangan pada Kamis (14/5/2026). Penetapan ini berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan.
Dilansir dari Detikcom, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap MJE setelah mengantongi bukti yang cukup dari rangkaian proses penyidikan. Langkah hukum ini menambah daftar panjang tersangka dalam pusaran kasus rasuah di sektor batubara tersebut.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jam Pidsus) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap MJE selaku pemilik PT CBU," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Proses penetapan tersangka ini didasarkan pada perolehan 1.626 dokumen serta 129 barang bukti elektronik. Selain itu, pihak Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 80 orang saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
"Adapun Tersangka MJE sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah," ungkap Anang.
MJE diduga bekerja sama dengan Samin Tan untuk menggunakan dokumen verifikasi yang tidak sah. Dokumen tersebut dimanfaatkan guna memuluskan perolehan surat persetujuan berlayar untuk pengiriman komoditas tambang.
"Pemilik PT CBU bersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT menggunakan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sebenarnya untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar," jelas Anang.
Kerja sama ini memungkinkan PT AKT beserta afiliasinya melakukan pengiriman batubara hasil tambang ilegal. Padahal, izin operasional perusahaan tersebut diketahui telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak beberapa tahun silam.
"Oleh karenanya, Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya dapat melakukan ekspor Batubara ilegal yang diperoleh dari pertambangan PT AKT, yang izinnya telah dicabut sejak 19 Oktober 2017" lanjut dia.
Atas perbuatannya, MJE dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap Tersangka MJE dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Anang.
Hingga saat ini, total terdapat lima orang yang telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Selain MJE dan Samin Tan, penyidik juga menetapkan mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Handry Sulfian, Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana, dan General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin.
| 1 | Samin Tan (ST) | Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) |
| 2 | Handry Sulfian (HS) | Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung |
| 3 | Bagus Jaya Wardhana (BJW) | Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) |
| 4 | Helmi Zaidan Mauludin (HZM) | General Manager PT OOWL Indonesia |
| 5 | MJE | Pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) |
Samin Tan selaku pemilik manfaat diduga tetap menjalankan aktivitas tambang dan penjualan ilegal sejak 2017 hingga 2025 meski izin PT AKT telah dicabut menteri ESDM. Praktik ini dijalankan dengan dugaan pemberian setoran rutin kepada oknum penyelenggara negara demi memuluskan operasional di lapangan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·