KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto bukan perkara yang muncul tiba-tiba. Kejaksaan telah menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman di sektor tambang sejak tahun lalu. “Itu sudah sejak tahun lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna pada Sabtu, 25 April 2026.
Kejaksaan menetapkan Hery sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia. Pemberian uang itu bertujuan agar Hery menerbitkan LHP yang mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk PT Toshida Indonesia.
Sebelum kejaksaan mengumumkan Hery sebagai tersangka pada 16 April 2026, penyidik tidak pernah mempublikasikan penyelidikan perkara tersebut. Jaksa memang sempat menggeledah kantor Ombudsman pada 9 Maret 2026, tetapi penggeledahan itu berkaitan dengan anggota Ombudsman periode 2021–2026, Yeka Hendra Fatika.
Pada hari yang sama, jaksa juga menggeledah rumah Yeka. Jaksa menduga Yeka merekayasa LHAP Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng yang menyeret Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Hingga kini, Yeka masih berstatus saksi.
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat Hery, kejaksaan masih memburu pihak pemberi suap. Dalam rilis sebelumnya, jaksa menyebut pemilik PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda, sempat menemui Hery. Setelah itu, perantara berinisial LO dan Direktur PT Toshida Indonesia berinisial LKM menindaklanjuti pertemuan tersebut.
Pilihan Editor: Komisi II Minta Maaf Loloskan Hery Susanto
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·