Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung guna melawan vonis bebas yang dijatuhkan hakim terhadap delapan terdakwa mantan pimpinan bank dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex pada Senin, 11 Mei 2026.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas jajaran direksi dari sejumlah bank daerah. Dilansir dari Detikcom, para terdakwa berasal dari Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng yang sebelumnya dinilai terlibat dalam penyimpangan dana kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pernyataan kasasi telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi di Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2026).
"Per hari kemarin tanggal 11 Mei, tim JPU telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut. Ini terkait putusan bebas jajaran direksi dari pihak bank, baik itu Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jateng," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
Pihak kejaksaan menekankan bahwa prosedur kasasi ini tetap dapat dilakukan meskipun terdapat vonis bebas. Hal ini didasari pada penggunaan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku saat perkara tersebut pertama kali dilimpahkan ke meja hijau.
"Perkara ini disidangkan dan dilimpah pada saat menggunakan KUHAP lama. Dalam pertimbangan majelis hakim juga dinyatakan bahwa ini masih menggunakan hukum acara pidana yang lama," jelas Anang.
Kejagung juga menanggapi poin pertimbangan majelis hakim yang menyebutkan bahwa para bankir tidak mengetahui adanya praktik rekayasa dalam laporan keuangan PT Sritex. Jaksa penuntut umum berencana mematahkan argumentasi hakim tersebut dalam memori kasasi yang sedang disusun.
"Ya itu nanti yang akan menjadi bagian dari memori kasasi penuntut umum. Nanti akan dituangkan di sana (sanggahannya)," tegas Anang.
Selain perkara para bankir, Kejagung juga mengambil langkah hukum banding terhadap putusan untuk pihak swasta. Iwan Lukminto yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini telah mengajukan banding, sehingga jaksa merespons dengan langkah serupa.
"Paralel dengan kasasi, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dkk juga menyatakan banding. Jaksa pun hari itu juga menyatakan banding terhadap perkara Sritex-nya," tambah Anang.
Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor Semarang melalui laporan Antara, berikut adalah daftar mantan pejabat bank yang mendapatkan vonis bebas:
| 1 | Yuddy Renaldi | Eks Direktur Utama Bank BJB |
| 2 | Benny Riswandi | Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB |
| 3 | Dicky Syahbandinata | Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB |
| 4 | Supriyatno | Eks Direktur Utama Bank Jateng |
| 5 | Pujiono | Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng |
| 6 | Suldiarta | Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng |
Majelis hakim sebelumnya berpendapat bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan delapan bankir tersebut menyalahgunakan wewenang dalam memutus kredit PT Sritex. Hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau kesalahan subjektif dari para terdakwa saat menjalankan fungsinya sebagai pimpinan bank.
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·