Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi pada Kamis (23/04/2026) mengenai instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penanganan dugaan korupsi dana desa agar tidak semata-mata mencari kesalahan perangkat desa. Penegasan ini muncul guna meluruskan persepsi publik mengenai program Jaga Desa yang melibatkan Korps Adhyaksa bersama sejumlah instansi negara lainnya.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para jaksa diminta untuk bertindak bijaksana dalam merespons laporan masyarakat. Kendati demikian, proses hukum tetap menjadi prioritas utama apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik lancung yang merugikan keuangan negara.
"Terkait dengan anggaran desa, dan dana desa seyogianya penegak hukum bijak," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung.
Pihak kejaksaan menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan yang bersifat administratif dengan niat jahat untuk melakukan korupsi. Fokus utama saat ini adalah memberikan arahan agar tata kelola keuangan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Yang pertama jangan mencari-cari kesalahan. Yang kedua apabila hanya kesalahan itu administrasi agar dibina, diarahkan yang benar," kata Anang Supriatna.
Melalui program Jaga Desa, korps kejaksaan berperan aktif memberikan pendampingan kepada perangkat desa untuk mencegah pengambilan keputusan yang berisiko pidana. Namun, Anang menegaskan bahwa tindakan tegas tetap berlaku jika dana tersebut digunakan untuk kepentingan personal yang menyimpang dari ketentuan.
"Apabila ada dana desa yang disalahgunakan secara pribadi oleh kepala desa di luar ketentuan, bukan administrasi, itu lain lagi ceritanya. Bisa diproses secara hukum," kata Anang Supriatna.
Sebagai bentuk peringatan, pihak kejaksaan mencontohkan penyimpangan dana untuk kebutuhan rumah tangga atau hal pribadi lainnya sebagai objek yang pasti akan diproses di meja hijau. Hal ini dilakukan demi memastikan dana desa benar-benar terserap untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
"Umpamanya dana desa dipergunakan untuk nikah lagi. Itu bisa diproses [hukum]," kata Anang Supriatna.
Dalam pelaksanaan fungsi intelijen, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang bertugas memberikan edukasi serta membantu penyusunan sistem tata kelola keuangan desa. Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam memastikan aparat desa mampu mengoperasikan anggaran negara secara transparan dan akuntabel.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·