Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Agung berhasil memenangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta terkait penyitaan lahan sawit di Riau pada Selasa, 7 April 2026.
Kemenangan ini diraih setelah Pengadilan Tinggi TUN Jakarta mengeluarkan Putusan Banding Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT melalui sistem e-Court. Putusan tersebut menguatkan kedudukan Pelaksana Satgas PKH sebagai pihak terbanding melawan Laurenz Henry Sianipar dkk.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, sengketa ini berakar dari keberatan pihak penggugat atas tindakan faktual berupa pemasangan papan penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh Satgas PKH. Objek sengketa tersebut mencakup area seluas 508,8 hektare.
Lahan yang menjadi titik sentral perkara hukum ini berlokasi di Desa Kepenghuluan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta melalui putusan Nomor: 287/G/TF/2025/PTUN-JKT sebelumnya juga telah memenangkan pihak Satgas PKH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hasil persidangan tersebut dalam keterangan resminya pada Rabu, 15 April 2026. Anang menyebutkan bahwa tim JPN bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari Satgas PKH.
"Adapun Putusan Banding Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 45/B/TF/2026/PT.TUN.JKT tanggal 07 April 2026 telah memenangkan Tim JPN selaku kuasa dari Satgas PKH yang disampaikan melalui persidangan secara e-Court," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Kasubdit Bantuan Hukum TUN pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menegaskan pentingnya putusan banding ini. Hasil tersebut secara yuridis memperkuat legalitas tindakan Satgas PKH di lapangan.
Hingga saat ini, putusan tingkat banding tersebut menjadi dasar hukum tetap bagi pihak Kejaksaan Agung dalam mempertahankan tindakan penyitaan lahan di Rokan Hilir tersebut.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·