Kejaksaan Agung Serahkan Empat Kapal Rampasan ke KKP Jakarta

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan empat unit kapal hasil rampasan perkara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Dilansir dari Detikcom, pengalihan aset ini bertujuan mendukung pengawasan kedaulatan laut dan memperkuat armada perikanan nasional.

Aset yang diserahterimakan tersebut berasal dari penanganan perkara hukum di Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual. Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan secara resmi melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) di Kantor KKP.

Kepala BPA, Kuntadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana agar memberikan kegunaan bagi pelayanan publik.

"Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat," kata Kuntadi melalui keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Empat armada yang diserahkan meliputi kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Tual dengan nilai taksiran Rp 29,49 miliar. Tiga kapal lainnya yang bersandar di Pangkalan PSDKP Bitung adalah FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, serta FB Louie-04/85.

Kapal-kapal tersebut sebelumnya merupakan objek perkara atas nama terpidana Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun. Kuntadi menyebut pemulihan aset harus dilakukan secara optimal untuk kepentingan negara.

"Proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat nyata melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan (PSP)," jelas Kuntadi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari Keputusan Jaksa Agung terkait pemanfaatan aset hasil kejahatan. Pihak Kejaksaan mengharapkan kapal-kapal ini difungsikan sesuai peruntukannya untuk memperkuat industri perikanan di Indonesia Timur.

"BPA berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara," harap Kuntadi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi kolaborasi tersebut sebagai bagian dari kebijakan 'Tangkap-Manfaat'. Kebijakan ini menggantikan pola penenggelaman kapal dengan pemanfaatan aset untuk kepentingan ekonomi nelayan.

"Salah satu kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai historis yang kuat karena ditangkap langsung oleh tim Dirjen PSDKP saat libur Idul Fitri 2024 dalam operasi yang juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di atas kapal tersebut," tutur Pung Nugroho Saksono.