Kejaksaan Agung Sita Sembilan Aset Tanah Tamron dalam Kasus Timah

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Kejaksaan Agung melaksanakan sita eksekusi terhadap sembilan aset tanah dan bangunan milik terpidana korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon, di Provinsi Bangka Belitung pada Selasa hingga Kamis, 9-11 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah Tamron, yang merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner CV Venus Inti Perkasa, dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), dilansir dari Bloomberg Technoz. Sembilan aset yang disita tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkal Pinang dengan total luas mencapai jutaan meter persegi.

"Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada 9-11 Juni 2026 di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip Jumat (12/06/2026).

Rincian penyitaan dimulai pada Selasa dengan menyita tanah seluas 503 m2 di Kecamatan Payung, Bangka Selatan, diikuti penyitaan dua bidang tanah seluas 839.671 m2 dan 2.515.858 m2 di Kecamatan Air Gegas pada hari berikutnya. Pada Rabu, jaksa juga menyita empat aset lain di Bangka Tengah atas nama Tamron dan Suwito Gunawan, serta melanjutkan penyitaan dua bidang tanah di Kota Pangkal Pinang pada Kamis.

Tamron kini dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta yang diperkuat di tingkat kasasi, setelah sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Selain hukuman kurungan badan dan denda sebesar Rp1 miliar, pengusaha smelter swasta tersebut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp3,5 triliun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding dikutip dari laman Mahkamah Agung.