Pihak Ammar Zoni sempat mengungkapkan komitmen tegas untuk membuat laporan kepolisian di Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu bakal dilayangkan dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias. Kepada kumparan, Jon mengatakan bahwa laporan itu akan dilayangkan setelah momen Idul Adha. "Ya, kita kan lagi habis lebaran haji kayaknya. Ya, nanti kita akan berkabar lah," tutur Jon.
Sejumlah persiapan tengah dilakukan menjelang proses pelaporan nanti. Laporan itu, lanjut Jon, masih akan merujuk pada putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya.
Lewat laporan tersebut, Jon juga ingin menyasar aktor intelektual atau pun dalang di balik kasus peredaran narkotika dalam lapas yang menjerat kliennya. Mengingat dalam persidangan polisi menyebutkan bahwa pria yang menjadi DPO itu sudah ditahan terkait kasus berbeda.
"Di persidangan kan, sudah diakui polisi juga kan, penyidik, bahwa dia ada di Lapas Narkotika Cipinang. Dalam kasus lain. Ya, itu kan berarti dia, berarti kan tidak sulit lagi kan?," kata Jon.
"Supaya apa? Supaya tahu sebenarnya apa benar ini Ammar sebagai pengedar apa tidak, kan gitu. Itu kan nanti akan terbukti itu," tambahnya.
Bukan hanya itu, menurut Jon, laporannya nanti juga dapat menguak siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi, lanjut Jon, hakim mengatakan bahwa praktik peredaran narkotika ini sudah berjalan lama.
"Nah, berarti otomatis kan ada aliran dana nanti akan terungkap oleh bandar itu. Dan sekarang, bandar juga akan ketahuan siapa yang membantu petugas, oknum lah. Oknum petugas memasukkan barang tersebut," tukasnya.
Temuan-temuan itu nantinya akan membuka perkara tersebut secara terang benderang. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap putusan dan langkah hukum berikutnya yang akan dilakukan oleh Ammar Zoni.
"Ya, jadi Novum, apabila memang itu apabila nanti keterangannya berbeda, menurut saya ya begitu. Menurut pengalaman saya, yang beberapa kali juga dikabulkan PK-nya, ya itu ya sangat berpengaruh," tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ammar yang baru berencana mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut. Mereka kini tengah menyiapkan berkas yang diajukan untuk upaya PK nanti.
Ammar Zoni telah memutuskan untuk tidak mengajukan upaya banding terkait vonis 7 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba di dalam rutan.
Sebelum terlibat kasus peredaran narkotika di dalam rutan, ia memang masih menjalani vonis atas kasus penyalahgunaan narkotika. Lantaran pelanggaran itu, Ammar bersama 5 terpidana lain dipindahkan ke Nusakambangan.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·