Kejari Dompu gandeng inspektorat telusuri kerugian korupsi anggaran PKK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sekarang kami menunggu hasil dari inspektorat, setelah itu baru ditindaklanjuti

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat, menggandeng inspektorat untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tahun 2022–2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan, melalui sambungan telepon, Selasa, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyatakan tidak dapat menindaklanjuti audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Sekarang kami menunggu hasil dari inspektorat, setelah itu baru ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Dompu telah berkoordinasi dengan BPKP NTB untuk menelusuri potensi kerugian negara.

Baca juga: Kajari Dompu tangani dua perkara korupsi proyek saluran irigasi

Namun, berdasarkan telaah dokumen yang berasal dari penyelidikan kepolisian, BPKP menyatakan tidak menemukan indikasi kerugian sehingga audit penghitungan tidak dapat dilanjutkan.

Atas dasar itu, Kejari Dompu kemudian menyerahkan seluruh dokumen tersebut kepada Inspektorat Dompu untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

“Dokumen dari BPKP sudah kami terima dan seluruhnya kami serahkan ke inspektorat,” kata Danny.

Baca juga: Kejari Dompu tetapkan dua tersangka kasus korupsi anggaran dishub

Ia mengakui penanganan perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan ini berjalan cukup lama hingga masuk dalam daftar tunggakan.

Meski demikian, proses tetap dilakukan sesuai prosedur, termasuk pendalaman unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini, Ketua Tim Penggerak PKK Dompu tahun anggaran 2022–2023, Lilis Suryani, turut dimintai klarifikasi bersama sejumlah saksi dari pengurus PKK dan instansi terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.

Kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah PKK dari Pemerintah Kabupaten Dompu dengan nilai dugaan kerugian sekitar Rp2 miliar.

Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada laporan pertanggungjawaban kegiatan yang disinyalir fiktif.

Baca juga: Buronan Kejari Dompu terpidana korupsi pengadaan kapal ditangkap

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.