Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Terkait Korupsi Hibah Rp242 Miliar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri Magetan resmi menahan Ketua DPRD Magetan Suratno setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) tahun anggaran 2020–2024 pada Kamis (23/4/2026). Penahanan ini dilakukan atas dugaan penyimpangan anggaran yang mencapai nilai realisasi sekitar Rp242 miliar.

Penyidik menetapkan total enam orang tersangka dalam perkara ini, di mana Suratno menjadi salah satu figur sentral. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri Magetan, total alokasi dana pokkir yang direkomendasikan pada periode tersebut sebenarnya menyentuh angka Rp335 miliar untuk 45 anggota dewan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Sabrul Iman mengungkapkan adanya indikasi manipulasi yang masif dalam penyaluran dana tersebut melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim penyidik menemukan bahwa pelanggaran hukum terjadi secara sistematis mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan dana ke lapangan.

"Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," kata Sabrul Iman, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.

Sabrul menjelaskan bahwa Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang tercatat sebagai penerima hibah diduga hanya digunakan sebagai alat administrasi. Dalam temuan jaksa, aspirasi masyarakat yang menjadi dasar pengajuan anggaran hanya dijadikan formalitas untuk melancarkan proses rekayasa keuangan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah, kami menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokir DPRD," ujar Sabrul Iman.

Penegasan mengenai status hukum ini disampaikan sesaat sebelum tersangka dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Magetan. Suratno terlihat keluar dari kantor kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan dalam kondisi terborgol.

Kejaksaan Negeri Magetan memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka ini saja. Pendalaman kasus terus dilakukan oleh tim penyidik untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut menikmati aliran dana atau membantu skema manipulasi hibah tersebut.