Kejari Surabaya Tangkap Pegawai Bank Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 2,9 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu
WA, seorang pria pegawai bank di Kaliasin, Surabaya, ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas dugaan korupsi penyalahgunaan pengajuan kredit dengan nama orang lain. Foto: Dok. Kejari Surabaya

Kejari Surabaya menangkap pegawai bank berinisial WA di Kaliasin, Surabaya, terkait kasus pengajuan kredit fiktif senilai Rp 2,9 miliar. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan WA ditangkap pada Senin (27/4) lalu setelah penyelidikan mendalam.

"Pada hari Senin, 27 April 2026, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penahanan terhadap WA," kata Putu kepada wartawan, Selasa (28/4).

"Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih sekitar Rp 2,9 miliar," lanjutnya.

Modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini adalah dengan mengajukan kredit mikro menggunakan nama orang lain.

"Dan melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL (General Ledger)," ucapnya.

Putu belum menjelaskan secara detail keuntungan yang didapat oleh tersangka. Saat ini, Kejari Surabaya masih mendalami perkara tersebut karena diduga melibatkan lebih dari satu orang.

"Tentunya pada penanganan perkara ini, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Tidak mungkin perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini dilakukan oleh satu orang saja. Nanti akan kami kembangkan lebih lanjut," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.