Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum berinisial DP beserta dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, dan gratifikasi, Kamis (21/5).
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya, seperti dilansir dari Detikcom.
Jumlah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka di atas Rp 16 miliar.
"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp 16 miliar," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, kepada wartawan, Kamis (21/5).
Tersangka DP menjabat sebagai Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dua tersangka lainnya adalah RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan AS selaku pejabat Pejabat Pembuat Komitmen.
"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Dapot.
Penetapan ini juga mencakup rekayasa proyek fiktif yang diduga dilakukan bersama-sama oleh RS dan AS pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024.
"Selain itu penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Saudara RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya dan Saudara AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada Kementerian Pekerjaan Umum," imbuhnya.
Aparat kejaksaan menegaskan bahwa proses investigasi masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 9 April 2026.
Dalam perkara ini, DP ditengarai menerima uang tunai di atas Rp 2 miliar beserta dua unit mobil mewah jenis CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta.
"Peranan tersangka Saudara DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp 2 miliar dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air," ujar Dapot.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melaksanakan penyitaan berupa 2 unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat serta pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN maupun swasta," ujarnya.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menyatakan sikap terbuka terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Apa yang terjadi di sana, bagaimana seterusnya, kenapa di sana begitu, monggo ditanya kepada pak jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Dan saya sekali lagi, sekali lagi, saya Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun," kata Dody Hanggodo dalam media briefing di Kementerian PU, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Dody menjelaskan bahwa pemberian izin penggeledahan di kantornya merupakan bentuk nyata dari komitmen anti-kecurangan kementerian.
"Itulah sebabnya juga kenapa pada saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah. Ada kok dokumen saya yang hilang. Jangan bilang dokumen saya nggak ada yang hilang, ada," ujarnya.
Ia memastikan kendala hukum yang menimpa mantan pejabat eselon I tersebut tidak akan menghentikan program strategis nasional.
"Jadi jangan khawatir, walaupun eselon I-nya kena, tapi program prioritas pemerintah di bidang sumber daya air, khususnya untuk mampu men-support swasembada di tahun 2026, tetap wajib dan harus bisa terlaksana dengan maksimal," ucapnya.
Menteri PU menegaskan bahwa kelancaran seluruh program infrastruktur sepenuhnya menjadi tanggung jawab dirinya selaku pimpinan tertinggi.
"Tidak ada kata-kata, dirjennya kena masalah, kemudian irigasinya mampet, nggak ada. Kalau dirjennya, direkturnya, kepala balainya, PTK-nya, tertangkap atau kena hukum dan kemudian programnya mampet, mandek, macet, yang goblok itu adalah menterinya. Yang bodoh itu adalah Menteri Pekerjaan Umum. Yang salah adalah saya. Program prioritas pemerintah wajib dan harus sukses at any cost," ujarnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·