Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit KoinWorks

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pengajuan kredit bank persero melalui fintech KoinWorks pada Rabu, 6 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi penyaluran pembiayaan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 600 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah BAA selaku Direktur Operasional PT LAT, BH yang menjabat sebagai Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus komisaris saat ini, serta JB sebagai Direktur Utama PT LAT tahun 2024. Dilansir dari Detik iNET, para pengurus perusahaan pemilik KoinWorks ini diduga melakukan analisis tidak layak dalam menyalurkan kredit.

Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi manipulasi agunan berupa invoice dan ketiadaan penutupan asuransi pada penyaluran kredit. Tindakan ini memicu pencairan dana ratusan miliar rupiah kepada nasabah tertentu yang pengajuannya telah dimanipulasi melalui kerja sama dengan pihak terkait.

Penyidik Kejati Jakarta saat ini telah menempatkan para tersangka di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba untuk masa penahanan dua puluh hari ke depan. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pengumpulan bukti tambahan serta pelacakan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah menyatakan dukungan lembaga terhadap proses hukum yang berjalan. Langkah pengawasan ketat terhadap operasional penyelenggara layanan pendanaan tersebut terus dilakukan oleh pihak berwenang.

"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.