Kejati Lampung Tahan Arinal Djunaidi Terkait Korupsi Dana PT LEB

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa, 28 April 2026 malam. Penahanan dilakukan setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan serta tangan terborgol. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media yang telah menunggu.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa keputusan peningkatan status hukum bagi Arinal didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah melalui penyimpangan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera.

"Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Danang kepada wartawan di Lampung, Selasa, 28 April 2026.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dan penahanan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

"Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," lanjut Danang.

Sebelum dilakukan penahanan, Arinal sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada 16 April dan 21 April 2026. Namanya muncul dalam fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, yakni Heri, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan yang merupakan jajaran petinggi PT LEB.

"Rencana pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tiga terdakwa yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang," tutur Danang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan kehadiran Arinal sejak pagi hari sebelum akhirnya diputuskan untuk ditahan.

"Iya benar," kata Ricky singkat.

Penyidik sebelumnya telah menyita aset milik Arinal senilai Rp38,5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan pada September 2025. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari tim hukum Arinal Djunaidi mengenai penetapan status tersangka tersebut.