Tim hukum mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melayangkan nota protes terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung terkait pernyataan yang menyebut klien mereka mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi. Keberatan tersebut muncul setelah Kejati merilis informasi mengenai ketidakhadiran Arinal pada jadwal pemeriksaan tanggal 16 dan 21 April 2026.
Pihak Kejati Lampung sebelumnya mengklaim telah mengirimkan surat pemanggilan sejak 13 April 2026 untuk mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, kuasa hukum menilai narasi ketidakhadiran tersebut tidak akurat dan cenderung menyesatkan publik.
"Ini kan pernyataan yang sangat menyesatkan. Klien kami Arinal Djunaidi selama ini sudah sangat kooperatif selama proses penyidikan di tingkat kejaksaan. Beliau sudah menghadiri 2 (dua) kali pemeriksaan di Kejati Lampung," kata Ana Sofa Yuking, Kuasa Hukum Arinal Djunaidi.
Ana menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini adalah sebagai saksi, sementara proses hukum utama sebenarnya telah berpindah ke meja hijau. Ia menyoroti legalitas pemanggilan ulang oleh penyidik kejaksaan mengingat berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Bagaimana bisa Klien kami Arinal Djunaidi dipanggil kembali untuk menghadap penyidik kejaksaan untuk diperiksa sebagai saksi atas dasar sprindik yang berkas perkaranya sudah rampung dan sudah masuk tahap persidangan. Klien kamipun sudah masuk dalam daftar saksi yang akan di periksa dipersidangan. Seharusnya Kejati Lampung memahami ketentuan KUHAP yang berlaku bahwa pada saat berkas pelimpahan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri maka otomatis kewenangan pemeriksaan ada pada Pengadilan Negeri bukan lagi menjadi kewenangan penyidik Kejati" ujar Ana Sofa Yuking.
Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMD Lampung tersebut tercatat telah bergulir sejak 4 Februari 2026. Menurut tim hukum, segala bentuk pendalaman materi oleh Jaksa Penuntut Umum seharusnya dilakukan di hadapan majelis hakim, bukan kembali ke ranah penyidikan awal.
"Perlu kami sampaikan bahwa dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang, maka secara hukum penyidik berkesimpulan semua proses penyidikan telah selesai dan terang-benderang. Apabila Jaksa Penuntut Umum merasa perlu untuk menggali lebih dalam keterangan saksi maka sudah sepatutnya dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri bukan di tingkat kejaksaan" tegas Ana Sofa Yuking.
Ketidakhadiran Arinal dalam panggilan terakhir diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip hukum mengenai pembagian kewenangan lembaga peradilan. Ana menganggap tindakan Kejati yang tetap memaksakan pemanggilan di tingkat penyidikan merupakan bentuk pelanggaran prosedur yang serius.
"Dan karenanya pemanggilan kembali oleh Kejati Lampung kepada Klien kami adalah merupakan pelanggaran berat," kata Ana Sofa Yuking.
Sebagai langkah tindak lanjut, tim hukum telah mengirimkan Surat Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tembusan surat tersebut juga dikirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai bentuk laporan atas dugaan kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan kliennya.
"Kami memandang Kejati Lampung dalam melakukan penanganan perkara tidak menerapkan asas hukum due process of law," tuding Ana Sofa Yuking.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·