Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera pada Selasa, 28 April 2026.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Arinal pasca dirinya sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Perkara ini berkaitan dengan aliran dana yang diterima Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya.
Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai USD 17.268.000 atau sekitar Rp271,5 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sebelum Arinal, tiga petinggi PT LEB telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Para tersangka yang sudah masuk ke meja hijau tersebut adalah Heri selaku mantan Komisaris PT LEB, M Hermawan Eriadi sebagai mantan Direktur Utama PT LEB, dan Budi Kurniawan yang menjabat mantan Direktur Operasional PT LEB.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menjelaskan bahwa keterlibatan mantan orang nomor satu di Lampung tersebut terungkap dari keterangan para terdakwa di persidangan. Hal ini menjadi dasar bagi tim penyidik untuk mendalami peran Arinal lebih lanjut.
"Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejati Lampung.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengusut tuntas aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana hasil migas tersebut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·