Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memberikan petunjuk baru kepada penyidik kepolisian terkait penerapan pidana dalam penetapan Misri Puspita Sari sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di Gili Trawangan.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Selasa, mengatakan petunjuk tersebut meminta penyidik menyesuaikan sangkaan pidana dengan fakta hukum yang terungkap dalam putusan pengadilan tingkat pertama terhadap dua terdakwa lainnya.
“Dalam petunjuknya diminta menyesuaikan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” katanya.
Baca juga: Jaksa tampilkan video Misri kesurupan di sidang Brigadir Nurhadi
Ia menjelaskan, jaksa meminta penyidik merampingkan penerapan pasal terhadap tersangka Misri dengan mengarah pada Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sebelumnya, penyidik Polda NTB menetapkan Misri sebagai tersangka dengan sangkaan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, selain Pasal 221 KUHP.
Dalam perkara yang telah disidangkan, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dua terdakwa, I Made Yogi Purusa Utama dan I Gde Aris Chandra Widianto, terbukti bersalah atas perbuatan yang mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.
Baca juga: Jejak sunyi Misri di Gili Trawangan
I Made Yogi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan, sedangkan I Gde Aris Chandra Widianto terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
Sementara itu, dalam proses penyidikan, Misri berstatus tersangka dengan penahanan yang ditangguhkan. Ia sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun ditolak.
Penolakan tersebut didasarkan pada hasil kajian yang menyebutkan keterangan yang bersangkutan tidak konsisten, serta tidak mengetahui peristiwa kematian korban meskipun berada di lokasi saat kejadian.
Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri di sebuah kolam kecil di penginapan tempat ia menginap di kawasan Gili Trawangan.
Adanya kejanggalan berupa luka lebam dan sobek pada tubuh korban mendorong pihak keluarga meminta kepolisian mengusut penyebab kematian secara menyeluruh.
Baca juga: Misri terungkap dapat bayaran Rp35 juta dari Kompol Yogi
Baca juga: Misri diagendakan hadir sidang pembunuhan Brigadir Nurhadi pekan depan
Baca juga: LPSK tolak permintaan perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir MN
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·