Kekerasan Anak Daycare Yogya Bukan Pelanggaran HAM Berat

Sedang Trending 59 menit yang lalu

WAKIL Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyatakan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di fasilitas penitipan anak atau daycare Little Aresha Kota Yogyakarta bukan termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Menurutnya, perkara tersebut secara yuridis tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat yang umumnya bersifat sistemik.

"Kalau pertanyaannya apakah kasus ini pelanggaran HAM berat atau bukan, ini bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang," kata Amiruddin usai bertemu Kepala Kepolisian Resor Kota atau Polresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia di Polresta Yogyakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Meski tidak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat, Amiruddin menggarisbawahi bahwa rangkaian aksi kekerasan yang menimpa para balita di penitipan anak tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran hak asasi anak yang sangat serius. Ia menambahkan bahwa para korban mendapatkan perlindungan penuh dari instrumen hukum nasional.

"Kasus ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak," ujarnya.

Oleh karena itu, pihak Komnas HAM mendorong instansi kepolisian agar bergerak taktis dan bersikap objektif dalam merampungkan seluruh proses penegakan hukum pidana. Sanksi pidana yang tegas harus menyasar kepada jajaran pengurus maupun individu yang terbukti lalai serta bertanggung jawab penuh atas operasional harian daycare Little Aresha. 

"Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini," kata Amiruddin.

Komisioner Komnas HAM menyatakan dukungannya agar kepolisian tidak ragu-ragu dalam mengusut tuntas perkara ini. Amiruddin juga meminta polisi terus mengembangkan kasus ini hingga terungkap semua pelaku yang bertanggung jawab dan terlibat harus dikenakan sanksi hukum.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan bahwa tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta terus mengoptimalkan pemeriksaan saksi-saksi, terutama dari pihak orang tua korban. Pandia menyebutkan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung secara masif. 

"Pemeriksaan saksi-saksi dari orang tua korban sekarang sudah lebih kurang 126 orang," kata Pandia.

Polisi juga membuka peluang adanya pengembangan penyidikan yang mengarah pada penetapan tersangka baru mengingat masih ada klaster kelas yang belum selesai diperiksa. Kepala Unit PPA Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri membeberkan perkembangan dari proses penanganan perkara di dalam bangunan daycare tersebut. 

Tim penyidik telah merampungkan rangkaian olah investigasi menyeluruh di lima klaster kelas pengasuhan di daycare Little Aresha. Klaster ini meliputi kelas baby atau bayi, kelas baby kecil, kelas baby besar, ruang kelompok bermain, kelas Edu, serta kelas Pra.

Setelah mendalami kelima ruang tersebut, penyidik akan menggeser fokus pemeriksaan ke klaster kelas Taman Kanak-Kanak atau TK yang menjadi target berikutnya. "Masih kurang pemeriksaan kelas TK," kata Apri.

Berdasarkan pemeriksaan terbaru, pihak kepolisian juga mendeteksi adanya regulasi internal manajemen Little Aresha yang menerapkan sistem perputaran kerja atau rolling mingguan bagi para tenaga pengasuh. Pola kerja acak tersebut diduga berimbas pada longgarnya rantai pengawasan terhadap anak, terkecuali pada divisi tertentu yang pengasuhnya bersifat menetap. 

"Tiap kelas beda semua pengasuhnya, namun ada sistem rolling setiap minggu. Yang tidak di rolling hanya kelas TK," kata dia.

Skala kasus penelantaran anak di Little Aresha ini tergolong sangat besar, di mana basis data logistik penyidikan Polresta Yogyakarta menunjukkan jumlah saksi resmi yang dimintai keterangan telah menembus angka 126 orang. Dari total ratusan saksi tersebut, sebanyak 106 orang di antaranya merupakan wali murid atau orang tua kandung dari anak-anak yang dititipkan.