Keluarga Kacab Bank BUMN Kecewa Tuntutan Oditur: Harusnya Pembunuhan Berencana

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin, (18/5/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Keluarga korban pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Muhamad Ilham Pradipta, menyatakan kecewa atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5).

Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, mengatakan keluarga sejak awal berharap para terdakwa dituntut menggunakan pasal pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa sebagaimana yang didakwakan saat ini.

“Terhadap pembacaan tuntutan hari ini kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Edwin usai sidang tuntutan.

Menurutnya, penerapan pasal pembunuhan berencana akan membuka peluang hukuman lebih berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga maksimal 20 tahun.

Namun karena pasal itu tidak diterapkan, tuntutan terhadap para terdakwa dinilai jauh dari harapan keluarga.

“Ini yang kami sesalkan. Apa yang terjadi hari ini cukup menyesakkan bagi keluarga korban,” lanjutnya.

Edwin mengatakan pihak keluarga sebenarnya telah mendorong penerapan pasal pembunuhan berencana sejak proses penyidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator yang dapat mengarah pada unsur perencanaan.

“Kalau menurut kami semestinya bisa diterapkan pasal pembunuhan berencana. Dari awal kami sudah mendesak sejak proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menilai adanya rentang waktu dan sejumlah fakta yang muncul selama proses hukum seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai unsur perencanaan.

“Dari adanya rentang waktu, perbedaan waktu beberapa menit, kemudian banyak hal yang sebetulnya dari tingkat penyidikan sudah kami sampaikan,” kata dia.

Edwin juga meminta pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Menurut dia, dugaan aktor intelektual di balik perkara tersebut harus dibongkar.

“Hari ini kita bicara soal eksekutor lapangan. Tapi siapa aktor intelektual, otak di balik ini semua, itu juga harus diungkap,” ujarnya.

Sementara itu, kakak korban, Taufan, mengaku keluarga belum puas dengan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer.

“Kami belum puas menerima keputusan seperti yang disampaikan oleh Oditur,” kata Taufan.

Ia menilai sulit menerima anggapan bahwa perkara tersebut tidak memiliki unsur pemufakatan jahat atau perencanaan mengingat banyak pihak yang terlibat.

“Sulit buat kami untuk mengatakan tidak ada unsur mens rea pemufakatan jahatnya. Melibatkan banyak orang, melibatkan oknum dari satuan khusus di lembaga yang sebetulnya sangat terhormat,” ujarnya.

Menurut Taufan, perkara tersebut bukan hanya menyangkut keluarganya, tetapi juga menjadi peringatan agar kejahatan serupa tidak kembali terjadi, terutama di sektor perbankan.

“Ini bukan semata-mata soal adik kandung kami, almarhum Muhammad Ilham Praditya, tetapi ini sebagai contoh yang tidak boleh terulang, khususnya di dunia perbankan,” kata dia.

Taufan juga menyoroti peluang yang dimiliki para terdakwa untuk mencegah kematian korban.

“Kalau melihat perencanaan itu, ada waktu untuk menyelamatkan, berpikir ulang berkali-kali. Bahkan hanya untuk mengurungkan pemufakatan jahat, kenapa almarhum tidak dikirim ke rumah sakit,” ujarnya.

“Lima menit itu golden time. Ini persoalan serius,” lanjutnya.

Dalam persidangan, terdakwa pertama Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD, terdakwa kedua Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, serta terdakwa ketiga Serka Frengky Yaru dituntut 4 tahun penjara.