Keluarga korban tolak pembunuhan Kacab bank disebut tak berencana

Sedang Trending 1 jam yang lalu

ANTARA - Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, Senin (18/5), menyebut tiga anggota TNI Angkatan Darat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN bernama Muhammad Ilham Pradipta tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara, kuasa hukum keluarga korban menilai berdasarkan bukti persidangan, ketiga terdakwa dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Hilary Pasulu)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.