Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Pesantren Ndolo Kusumo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menghentikan sementara proses pendaftaran santri baru di Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut.

Kebijakan administratif ini, sebagaimana dilansir dari Cahaya, bertujuan untuk memberikan ruang bagi penyidikan oleh Polresta Pati. Selain itu, pemerintah berupaya memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lembaga tersebut.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menyatakan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama kementerian dalam menangani persoalan ini. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi segala bentuk tindak asusila di lingkungan sekolah berbasis agama.

"Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan." ujar Basnang Said.

Instruksi pemberhentian pendaftaran santri telah disampaikan melalui surat resmi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Tengah. Moratorium ini akan terus berlaku hingga seluruh proses hukum dan permasalahan di internal pesantren dinyatakan tuntas secara menyeluruh.

"Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas." ungkap Basnang Said.

Kementerian Agama juga menuntut agar pimpinan atau pengasuh yang berstatus terduga pelaku segera dinonaktifkan dari segala kegiatan kependidikan. Keberadaan terduga pelaku di dalam lingkungan pesantren dinilai dapat mengganggu stabilitas pengasuhan santri lainnya.

"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren." tegas Basnang Said.

Pihak kementerian menggarisbawahi bahwa pembatasan akses fisik bagi terduga pelaku di area institusi pendidikan merupakan langkah krusial. Hal ini dilakukan untuk menjamin keamanan psikologis para santri selama masa penyidikan berlangsung.

"Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren." tambah Basnang Said.

Ancaman sanksi berat juga telah disiapkan bagi pihak yayasan jika tidak mengindahkan rekomendasi dari pemerintah pusat. Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat berujung pada pencabutan izin operasional lembaga melalui penonaktifan tanda daftar pondok pesantren.

"Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam." tutur Basnang Said.

Dalam menangani kasus di Pati ini, Kemenag bersinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak. Kerja sama lintas sektoral ini merujuk pada prinsip manajemen pendidikan Islam dan standar internasional perlindungan anak untuk menjaga keberlangsungan pendidikan yang sehat.

"Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren." jelas Basnang Said.