Kementerian Agama telah meresmikan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Kepdirjen Bimas Islam) Nomor 193 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai pedoman untuk pelaksanaan uji kompetensi bagi Penyuluh Agama Islam.
Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah guna memastikan adanya peningkatan kompetensi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan regulasi ini dilakukan pada 2 Maret 2026, yang kemudian diikuti dengan proses sosialisasi kepada berbagai pihak terkait.
Pemerintah berambisi untuk memperkuat profesionalitas para penyuluh melalui penerapan sistem penilaian yang telah terstandar secara nasional, seperti dilansir dari Cahaya.
Direktur Penerangan Agama Islam, Muchlis Muhammad Hanafi, menegaskan pentingnya peran Penyuluh Agama Islam. Mereka bukan hanya representasi negara di masyarakat, melainkan juga pembimbing spiritual umat dan agen moderasi beragama.
"Penyuluh agama bukan hanya menyampaikan pesan keagamaan, tetapi menjadi wajah negara, pembimbing spiritual umat, sekaligus agen moderasi beragama dan penjaga harmoni sosial," tutur Muchlis dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 yang digelar di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa sekitar 25 ribu penyuluh aktif membina minimal dua kelompok masing-masing. Ini menunjukkan dampak langsung peran mereka terhadap jutaan masyarakat di seluruh Indonesia.
Muchlis menggarisbawahi perlunya sistem peningkatan kompetensi yang jelas arahnya, terukur, dan akuntabel. Menurutnya, regulasi ini adalah momentum vital. Sebelumnya, peningkatan jenjang jabatan fungsional penyuluh sempat terkendala oleh keterbatasan formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Uji kompetensi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari pembinaan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan," tegasnya.
Skema Uji Kompetensi dan Aspek Anggaran
Pelaksanaan uji kompetensi akan dirancang agar tetap efektif meskipun menghadapi keterbatasan anggaran. Salah satu pendekatan yang direncanakan adalah penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang akan dilengkapi dengan sesi try out.
Metode wawancara juga dipertimbangkan sebagai bagian dari proses penilaian. "Kita ingin pelaksanaan ini memberikan kemudahan, bukan mempersulit, namun tetap menjaga standar kompetensi," tambah Muchlis.
Muchlis turut mengajak seluruh penyuluh untuk memanfaatkan kebijakan baru ini. Hal tersebut diharapkan menjadi kesempatan untuk meningkatkan profesionalitas dan sekaligus bentuk penghargaan terhadap profesi penyuluh agama.
Panduan Teknis dan Lingkup Penilaian
Kepala Subdirektorat Bina Penyuluh Agama Islam, Jamaluddin M. Marki, menjelaskan tujuan sosialisasi. Sosialisasi ini bertujuan menyediakan panduan teknis yang jelas bagi pelaksanaan uji kompetensi.
"Panduan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga menjadi acuan bagi provinsi dan kanwil agar pelaksanaan penilaian kompetensi berjalan objektif, valid, reliabel, dan transparan," jelas Jamaluddin.
Penyusunan regulasi ini melewati proses panjang, mengingat uji kompetensi ini merupakan yang pertama kalinya sejak jabatan fungsional penyuluh agama dibentuk pada tahun 1999. Lingkup Kepdirjen mencakup berbagai aspek.
Aspek-aspek tersebut meliputi jenis dan persyaratan penilaian, pembentukan tim penyelenggara, metode penilaian yang akan digunakan, serta mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan hasil uji kompetensi.
Jenis Penilaian dan Tahap Awal Implementasi
Kebijakan ini mengklasifikasikan jenis penilaian ke dalam beberapa kategori. Kategori tersebut mencakup pemetaan jabatan, perpindahan jabatan fungsional, serta kenaikan jenjang jabatan. Pada tahap awal, uji kompetensi akan dibuka untuk perpindahan kategori.
Ini berlaku untuk perpindahan dari kategori keterampilan ke keahlian. Selain itu, juga untuk kenaikan jenjang dari ahli pertama ke ahli muda, serta dari ahli muda ke ahli madya.
"Kami ingin penyuluh agama Islam diakui karena telah melalui proses uji kompetensi yang sesuai standar kompetensi jabatan," pungkas Jamaluddin. Kepdirjen Bimas Islam Nomor 193 Tahun 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat profesionalisme, sekaligus meningkatkan kualitas dan kesejahteraan Penyuluh Agama Islam di Indonesia.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·