Kemenaker Mediasi Polemik Upah Lembur Karyawan Indomaret

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Ketenagakerjaan memediasi pertemuan antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan serikat pekerja SPN dan SPMI di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (26/5/2026).

Langkah ini diambil guna menyelesaikan polemik perubahan skema pembayaran upah lembur pada hari libur nasional menjadi tambahan hari libur, seperti dilansir dari Money.

Kebijakan sepihak tersebut sebelumnya memicu aksi demonstrasi ratusan karyawan di Menara Indomaret kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, Batam, hingga Makassar karena berpotensi menghilangkan tambahan penghasilan sekitar Rp 400.000 per hari.

Mediasi yang dihadiri Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan ini menghasilkan kesepakatan terkait hak sekitar 250.000 karyawan di seluruh Indonesia.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah lembur bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional sesuai peraturan perundang-undangan tanpa skema penggantian hari libur.

"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," ujar Afriansyah Noor dalam keterangan resmi, Rabu (27/5/2026).

Pertemuan tersebut juga merespons laporan dugaan intimidasi oleh oknum manajer lapangan terkait pendataan persetujuan skema baru yang mencapai 98 persen.

Kedua belah pihak sepakat melakukan pendataan ulang yang netral pada 28 Mei hingga 30 Mei 2026 dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja di bagian HRD masing-masing cabang.

Selain berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan intimidasi, manajemen juga memastikan tidak ada sanksi bagi pekerja yang ikut unjuk rasa pada 26 Mei 2026 serta siap membayar upah lembur untuk tugas pada 27 Mei 2026.

"Dengan adanya kesepakatan ini, Kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," tegas Afriansyah Noor.

Sementara itu, pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian skema ini awalnya dipertimbangkan akibat tekanan ekonomi global yang memicu lonjakan biaya operasional perusahaan.

Customer Relationship Management Executive Director PT Indomarco Prismatama, Gondo Sudjoni, mengonfirmasi di Menara Indomaret bahwa perusahaan sebenarnya tidak menghapus seluruh upah lembur karyawan.

“Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan (upah) lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya,” kata Gondo Sudjoni.

Gondo menjabarkan lebih lanjut mengenai alasan di balik penyesuaian anggaran perusahaan yang berdampak pada kompensasi kerja tersebut.

“Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional,” ungkap Gondo Sudjoni.

Ia juga membantah adanya tuduhan intimidasi sistematis terhadap karyawan dan menyatakan bahwa perusahaan selalu mengedepankan hubungan kemitraan yang harmonis.

“Enggak, enggak ada ya. Jadi kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi?” kata Gondo Sudjoni.

Pihak manajemen menyatakan siap melanjutkan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja untuk segera menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan,” ucap Gondo Sudjoni.