Kemenbangga Soroti Risiko Kesehatan Reproduksi Akibat Pernikahan Dini

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Kasus pernikahan pada usia 14 tahun yang memicu kehamilan menjadi perhatian serius bagi otoritas kesehatan nasional. Masalah ini dinilai bukan sekadar isu sosial, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan reproduksi perempuan.

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga atau BKKBN memperingatkan bahwa normalisasi praktik ini mengabaikan fakta ilmiah. Organ reproduksi pada usia tersebut masih dalam tahap perkembangan sehingga sangat rentan terhadap komplikasi medis.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, kehamilan pada usia anak dikategorikan sebagai kondisi berisiko tinggi. Hal ini dikarenakan tubuh remaja belum siap secara biologis maupun psikologis untuk menjalani proses persalinan.

Data studi International Scholars' Conference November 2025 menunjukkan risiko kematian perinatal lebih tinggi pada ibu di bawah 20 tahun. Kondisi fisik yang belum optimal menjadi pemicu utama munculnya komplikasi selama kehamilan.

Prevalensi kehamilan remaja di Indonesia tercatat masih cukup tinggi. Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia 2023, sebanyak 25,8 persen remaja perempuan usia 15–19 tahun telah mengalami kehamilan pertama mereka.

Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia 2022 juga mencatat 7,2 persen remaja pada rentang usia yang sama pernah hamil atau melahirkan. Angka-angka ini menegaskan bahwa fenomena tersebut adalah masalah kesehatan masyarakat yang nyata.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyatakan panggul yang belum matang pada remaja meningkatkan risiko persalinan macet. Kondisi ini dapat memicu perdarahan hebat, infeksi, hingga kematian pada ibu maupun janin.

Bayi yang lahir dari ibu berusia remaja memiliki risiko neonatal berat dan prematuritas yang lebih tinggi. Konsekuensi biologis ini tidak dapat dihindari hanya dengan dukungan moral atau niat baik dari pihak keluarga.

Dampak kesehatan juga mencakup berat badan lahir rendah atau BBLR pada bayi. Penelitian UNICEF Indonesia 2020 menyebutkan risiko BBLR pada ibu remaja mencapai 1,15 hingga 2,8 kali lebih tinggi dibanding ibu usia di atas 20 tahun.

Direktorat Bina Kesehatan Reproduksi Kemenbangga menilai kehamilan di usia 14 tahun mencerminkan kegagalan sistem pencegahan. Lemahnya edukasi kesehatan reproduksi dan deteksi dini oleh tenaga kesehatan menjadi faktor penentu keterlambatan penanganan.

Terdapat lima langkah strategis yang perlu diperkuat untuk menangani isu ini. Pertama adalah penerapan Pendidikan Seksualitas Komprehensif sejak sekolah dasar sebagai hak anak untuk melindungi masa depan mereka.

Kedua, optimalisasi posyandu remaja dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja sebagai ruang aman informasi. Ketiga, kewajiban konseling pranikah yang substantif bagi pasangan yang mengajukan dispensasi nikah dengan rekomendasi medis yang kuat.

Keempat, peningkatan kapasitas kader dan bidan desa dalam mendeteksi kehamilan remaja secara dini. Kelima adalah kampanye untuk menghapus stigma terhadap layanan kesehatan reproduksi remaja agar akses informasi menjadi lebih terbuka di fasilitas kesehatan.