Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte bakal segera menjalani persidangan di Mahkamah Pidana Internasional atau ICC setelah para hakim mengonfirmasi dakwaan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan pada Kamis, 23 April 2026.
Majelis hakim di Den Haag menilai terdapat alasan kuat untuk meyakini Duterte bertanggung jawab atas pembunuhan massal selama kampanye perang melawan narkoba saat menjabat sebagai Wali Kota Davao hingga Presiden Filipina periode 2016-2022.
Panel yang terdiri dari tiga hakim menyatakan bahwa Duterte berperan dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan untuk menetralisir warga yang diduga sebagai pelaku kriminal berdasarkan laporan dari CNN International.
ICC juga telah memberikan izin resmi kepada lebih dari 500 korban untuk berpartisipasi dalam proses hukum ini karena tindakan tersebut dinilai sebagai serangan sistematis terhadap warga sipil.
Data kepolisian nasional mencatat jumlah korban jiwa mencapai 6.000 orang, namun kelompok hak asasi manusia mengklaim angka kematian tersebut menyentuh angka 30.000 jiwa selama masa kepemimpinan Duterte.
Meskipun Filipina telah keluar dari Statuta Roma pada 2019, hakim memutuskan ICC tetap memiliki yurisdiksi karena dugaan kejahatan terjadi sejak tahun 2011 saat negara tersebut masih menjadi anggota.
Pihak pembela yang dipimpin oleh pengacara Nick Kaufman menyampaikan keberatan keras terhadap keputusan majelis hakim yang dianggap hanya berlandaskan kesaksian para pelaku pembunuhan.
"didasarkan pada pernyataan yang tidak didukung bukti dari para pembunuh kejam yang mengaku bersalah dan bertindak sebagai saksi yang bekerja sama." ujar Nick Kaufman, Pengacara utama Duterte sebagaimana dilansir Associated Press.
Tim hukum sempat mengajukan argumen bahwa kondisi kesehatan mental klien mereka tidak memungkinkan untuk mengikuti proses hukum, namun klaim tersebut ditolak oleh pakar medis ICC.
"dikonfirmasi secara bulat" kata ICC dalam pernyataannya.
Duterte sendiri secara konsisten membantah keterlibatannya dalam pembunuhan di luar hukum dan menuduh bahwa seluruh dakwaan tersebut hanyalah karangan belaka.
"kebohongan yang keterlaluan" kata Rodrigo Duterte, Mantan Presiden Filipina merujuk pada laporan BBC.
Penangkapan Duterte dilakukan pada Maret 2025 di bandara internasional Manila setelah ia kembali dari Hong Kong, yang kemudian diikuti dengan proses ekstradisi ke Belanda untuk menghadapi pengadilan.
"perang melawan narkoba" sebut kelompok hak asasi manusia mengenai inti dari persidangan ini.
Mantan pemimpin Filipina ini juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk memicu kekerasan sistematis dan justru menuntut agar persidangan dipercepat agar status hukumnya menjadi jelas.
"untuk 'menetralisir' terduga pelaku kriminal." tulis hakim dalam dokumen dakwaan sebagaimana dilaporkan CNN International.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·