Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons keluhan para penjual di platform e-commerce terkait pengenaan biaya logistik yang mulai diberlakukan pada Minggu (10/5/2026) di Jakarta. Langkah ini diambil karena skema biaya tersebut dinilai membebani penjual hingga memicu peralihan aktivitas dagang ke situs mandiri.
Pemerintah kini tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Penyesuaian regulasi tersebut bertujuan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro.
"Ya, nanti kita lihat (soal biaya logistik) ya. Semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat ditemui di Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat.
Budi menjelaskan bahwa koordinasi dengan pihak pengelola marketplace telah dilakukan secara intensif guna memperbaiki struktur ekosistem perdagangan elektronik. Fokus utama revisi ini adalah memberikan prioritas lebih besar bagi produk lokal dalam sistem promosi serta menjaga hak-hak penjual.
"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," jelas Budi.
Mendag menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pemilik platform dan mitra penjual agar roda ekonomi digital tetap berputar. Dilansir dari Detik Finance, kementerian berkomitmen memastikan perlindungan konsumen tetap sejalan dengan keberlangsungan bisnis seller.
"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," terang Budi.
Budi menambahkan bahwa keberhasilan ekosistem perdagangan daring sangat bergantung pada kolaborasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Pihaknya berupaya mencegah adanya pihak yang dirugikan dalam rantai bisnis tersebut.
"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," jelas Budi.
Proses finalisasi aturan tersebut masih memerlukan waktu karena melibatkan berbagai instansi terkait di tingkat kementerian dan lembaga. Budi menegaskan perbaikan ini akan dilakukan secara kolektif.
"Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan," tambah Budi.
Beberapa platform besar diketahui mulai menyesuaikan biaya layanan logistik dan program gratis ongkos kirim sejak awal Mei 2026. Salah satu platform menetapkan biaya tersebut berdasarkan variabel berat paket dan jarak tempuh pengiriman barang.
"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual pada Rabu (6/5/2026).
Penyesuaian biaya juga dilakukan oleh Shopee Indonesia sejak 2 Mei untuk program promosi pengiriman tertentu. Besaran biaya layanan dibagi berdasarkan kategori berat produk di bawah atau di atas 5 kg dengan rentang persentase antara 1% hingga 9,5%.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam penetapan biaya layanan oleh pihak marketplace. Ia meminta agar ruang komunikasi dengan mitra penjual tetap dibuka lebar.
"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·