Kementerian Perdagangan tengah merampungkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui BUMN, PT Danantara Sumberdaya Indonesia, di Jakarta Pusat pada Senin (25/5/2026).
Penyusunan aturan teknis ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan ekspor komoditas strategis oleh Badan Usaha Milik Negara tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Proses pengalihan kegiatan ekspor komoditas batu bara, crude palm oil, dan ferro alloy dari pihak swasta ke PT Danantara Sumberdaya Indonesia akan berjalan secara bertahap mulai 1 Juni 2026.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," tambah Budi.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa fungsi perizinan ekspor tetap berada di bawah kendali lembaganya, sedangkan pungutan ekspor dan bea keluar nantinya dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia setelah skema pengalihan penuh tercapai.
"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi.
Masa transisi kebijakan ini akan dimulai dengan tahap pelaporan mandiri oleh eksportir eksisting selama tiga bulan pertama, disusul tahap migrasi sistem administrasi pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026.
"Tapi mulai 1 Januari tahun depan (2027), itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," jelas Budi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·