Kemendag ungkap masyarakat makin kritis jadi konsumen di era digital

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan masyarakat Indonesia kini makin kritis menjadi konsumen di era digital dan hal ini dibuktikan dengan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) nasional terbaru.

Status kritis ini berdasarkan IKK itu menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebagai konsumen memiliki peranan aktif dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya serta mulai mengutamakan produk lokal.

"Di tahun 2025 kemarin, IKK kita itu targetnya 63 dan ternyata tercapai 63,4. Jadi apa artinya? Itu artinya konsumen kita sudah masuk kategori kritis," kata Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag Immanuel Tarigan Sibero dalam diskusi yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Peningkatan kesadaran masyarakat sebagai konsumen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan pembinaan dan pengawasan perlindungan konsumen yang didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

Mendukung masyarakat Indonesia agar semakin cerdas saat menjadi konsumen di era digital, Immanuel mengatakan pemerintah menghadirkan layanan pengaduan yang juga terhubung ke kanal-kanal komunikasi daring.

Baca juga: Mendag evaluasi aturan e-commerce untuk perkuat pengawasan

"Kementerian Perdagangan menyediakan saluran pengaduan bagi konsumen, bisa datang langsung (ke kantor Kemendag) dan bisa kami terima. Kemudian ada lewat email, WhatsApp, dan telepon, ada juga website," kata Immanuel.

Tercatat berdasarkan data Kemendag hingga 2025 terkait pengaduan konsumen ada sebanyak 7.887 aduan. Aduan konsumen mengenai transaksi online mengambil porsi sebesar 99,35 persennya dan sisanya adalah aduan yang mengenai transaksi offline.

Dengan aduan tersebut dapat dilihat bahwa kesadaran masyarakat untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen di Indonesia telah masuk ke fase yang makin positif.

Agar semakin banyak masyarakat Indonesia yang tumbuh menjadi sebagai konsumen kritis dan berdaya di era digital, Immanuel membagikan beberapa kiat berbelanja daring yang dapat dengan mudah diterapkan oleh masyarakat.

Pertama, periksa informasi produk dengan teliti. Masyarakat perlu memeriksa deskripsi, spesifikasi, dan harga dengan teliti sebelum melakukan transaksi.

Selanjutnya, pastikan produk aman dan berkualitas. Pada tahapan ini masyarakat harus memeriksa apakah produk yang dijual penjual daring merupakan produk asli, dalam kondisi baik, dan memiliki garansi.

Baca juga: PPATK: Transaksi judi online berhasil ditekan karena ketegasan Prabowo

Pada langkah ini, agar lebih yakin masyarakat sebagai konsumen dapat melakukan perbandingan produk antarsatu platform e-commerce dengan platform lainnya.

Jangan lupa juga untuk melihat ulasan dan hasil penilaian terkait toko tempat masyarakat akan bertransaksi. Tujuannya untuk memastikan reputasi dari penjual.

Selanjutnya ketika transaksi akan dilakukan, pastikan pembayaran memiliki mekanisme yang aman. Hindari transfer langsung ke rekening pribadi penjual untuk menekan potensi penipuan.

Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi. Jika pembelian dilakukan secara daring salah satu bukti yang penting adalah video unboxing.

"Jadi nanti ketika ada persoalan ini bisa jadi bukti, apalagi ini video unboxing-nya dari awal itu bisa digunakan jadi bukti yang membantu konsumen melakukan pengaduan," kata Immanuel.

Terakhir, konsumen juga harus mengetahui platform dan kanal-kanal pengaduan sebagai bagian dari hak untuk mengajukan pengaduan apabila ternyata terdapat kendala transaksi yang dialami.

Dengan kiat-kiat ini diharapkan konsumen Indonesia dapat semakin berdaya dan mendukung pertumbuhan perdagangan digital ke arah ekosistem yang sehat.

Baca juga: Agar tak terjebak utang, ini cara sehat menggunakan Paylater

Baca juga: Menkomdigi: Negara hadir lindungi masyarakat dari dampak judi daring

Baca juga: Kemkomdigi blokir 23 ribu rekening transaksi perjudian daring

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.