Kemendagri Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi Guna Perkuat Birokrasi

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Kementerian Dalam Negeri meluncurkan panduan serta bahan ajar pendidikan antikorupsi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, pada Senin (11/5), sebagai langkah konkret memperkuat reformasi birokrasi. Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, menyatakan inisiatif ini merupakan realisasi dari poin ketujuh Asta Cita terkait pemberantasan korupsi.

Peluncuran tersebut menjadi implementasi nyata dari kesepakatan lintas kementerian dan lembaga yang telah disetujui pada April 2025. Dilansir dari Detikcom, agenda ini melibatkan kolaborasi antara Kemendagri, KPK, serta sejumlah kementerian bidang pendidikan, agama, dan perencanaan pembangunan nasional.

"Kemudian kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama penyelenggaraan pendidikan antikorupsi yang telah ditandatangani oleh pimpinan KPK, kemudian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional pada bulan April 2025," ujar Wiyagus, Senin (11/5/2026).

Wiyagus menjelaskan bahwa serangkaian operasi tangkap tangan yang menyasar pejabat daerah sepanjang 2025 hingga 2026 menjadi peringatan keras bagi seluruh instansi. Ia menilai penegakan hukum perlu diimbangi dengan strategi pencegahan yang terintegrasi untuk membangun ketahanan komunal terhadap praktik lancung.

Penanaman nilai integritas menurutnya harus menjadi fondasi utama bagi generasi muda agar memiliki karakter kreatif dan jujur sejak dini. Program ini diharapkan mampu membentuk ekosistem pendidikan yang bersih dari potensi perilaku koruptif.

"Dan kita harus menanamkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak usia dini, khususnya sejak masa PAUD dan sekolah dasar, karena di usia inilah karakter itu akan dibentuk dan terbentuk," katanya.

Pemerintah daerah kini didorong untuk segera memformulasikan regulasi pendukung guna mengintegrasikan bahan ajar tersebut ke dalam kurikulum sekolah, baik melalui jalur intrakurikuler maupun ekstrakurikuler. Kemendagri juga meminta penguatan fungsi inspektorat daerah dalam memantau efektivitas penerapan materi di satuan pendidikan.

Wiyagus menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial, terutama saat KPK tengah melangsungkan Survei Penilaian Integritas tahun 2026. Laporan implementasi pendidikan ini nantinya wajib disampaikan secara berkala melalui sistem yang disediakan oleh komisi antirasuah.

"Kemendagri akan selalu siap berkolaborasi dan juga bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan pada sektor pendidikan dalam pelaksanaan pendidikan antiporupsi," pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan buku secara simbolis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti serta Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada sejumlah kepala daerah. Turut hadir dalam acara tersebut Gubernur Banten Andra Soni, Pj Gubernur DKI Jakarta yang diwakili Sekda Uus Kuswanto, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.