PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menutup 29 titik perlintasan sebidang pada 27 April hingga 9 Mei 2026. Langkah ini diambil guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan faktor keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat di sekitar jalur rel.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, selain aksi penutupan tersebut, petugas juga melakukan penyempitan di lima titik perlintasan lainnya. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap insiden kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Bekasi Timur pada 27 April 2026 lalu.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan percepatan penertiban pada 1.810 titik fokus penanganan dari total 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan penutupan 172 perlintasan karena kondisi jalan yang terbatas, sementara 1.638 titik lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa disiplin bersama dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi aspek krusial dalam menjamin keselamatan operasional kereta api di lapangan.
"Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Pihak KAI menyoroti karakteristik teknis kereta api yang tidak memungkinkan untuk melakukan pengereman mendadak saat bertemu hambatan. Kehadiran akses tidak resmi atau perlintasan liar dinilai menjadi ancaman serius bagi perjalanan kereta api dan keamanan warga.
"Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," lanjut Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Anne mengingatkan bahwa pembangunan perlintasan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup dan tidak membuat akses baru secara mandiri di jalur rel," tutup Anne Purba, Vice President Corporate Communication KAI.
Data Daop 1 Jakarta mencatat sembilan lokasi penutupan yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Banten selama periode penertiban tersebut.
| 1 | KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya | Provinsi Banten |
| 2 | KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit | Provinsi Jawa Barat |
| 3 | KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi-Gandasoli | Provinsi Jawa Barat |
| 4 | JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo-Tigaraksa | Jalur Tenjo-Tigaraksa |
| 5 | JPL 143 KM 53+285 antara Daru-Tenjo | Jalur Daru-Tenjo |
| 6 | JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit-Daru | Jalur Cilejit-Daru |
| 7 | JPL 187 KM 81+346 antara Rangkasbitung-Jambu Baru | Jalur Rangkas-Jambu Baru |
| 8 | JPL 176 KM 73+438 antara Citeras-Rangkasbitung | Jalur Citeras-Rangkas |
| 9 | JPL 168 KM 64+526 antara Maja-Citeras | Jalur Maja-Citeras |
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·