Kemendikdasmen Longgarkan Batas Usia Masuk SD dalam SPMB 2026

Sedang Trending 57 menit yang lalu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melonggarkan ketentuan batas usia minimal untuk calon peserta didik Sekolah Dasar pada seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 di 78 daerah pada Kamis, 21 Mei 2026.

Langkah penyesuaian regulasi tersebut diterapkan demi memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak agar tidak terhambat oleh faktor umur. Kebijakan ini mendapat dukungan langsung dari kalangan legislatif.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah memberikan apresiasi terhadap pelonggaran tersebut karena sebelumnya ditemukan kasus anak putus sekolah akibat tidak lolos seleksi umur. Isu ini juga diakomodasi dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

"Terkai usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh (7) tahun. Jadi, kita berterima kasih (dan) mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Himmatul menambahkan bahwa tingkat kecerdasan anak sangat bervariasi dan beberapa di antaranya sudah menunjukkan kesiapan belajar sejak usia dini. Kendati demikian, proses verifikasi berkas harus diperketat.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," papar Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR RI menilai bahwa seluruh anak yang telah siap secara mental tidak boleh dihambat untuk masuk ke sekolah formal.

"Ada yang sudah siap, jadi memang tidak boleh lagi kita menghalangi," tegas Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Persyaratan tambahan seperti bukti fisik dari lembaga berwenang tetap diperlukan bagi calon murid usia dini untuk memastikan kesiapan psikologis mereka.

"Kami menekankan bahwa seluruh persyaratan tersebut diverifikasi secara profesional berbasis data yang akurat agar tidak membuka ruang manipulasi," imbuh Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, usia ideal masuk SD adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan. Pengecualian hingga usia 5 tahun 6 bulan diberikan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kesiapan belajar menjadi indikator utama dalam penerimaan murid baru ini.

"Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD. Kalau dia usianya kurang ya berarti harus ada surat keterangan ya bahwa anak ini memang siap.," tutur Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Selain regulasi usia, Kemendikdasmen melarang pihak sekolah dasar untuk menerapkan ujian membaca, menulis, dan berhitung dalam proses seleksi murid baru.

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen.

Melansir situs bbpmpjabar.kemendikdasmen.go.id, aturan SPMB SD 2026 membagi kuota ke dalam tiga jalur utama tanpa kuota prestasi. Jalur domisili mendapatkan porsi paling sedikit 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi perpindahan tugas orang tua dialokasikan maksimal 5 persen dari total daya tampung sekolah.