Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengatakan calon murid dengan usia di bawah 7 tahun tetap bisa mulai masuk jenjang pendidikan SD selama murid tersebut dinyatakan siap untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan pihaknya telah memperbaharui kebijakan mengenai batas usia calon murid, khususnya pada jenjang pendidikan SD melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot usai kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Kamis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan para calon murid yang akan memasuki jenjang pendidikan SD dengan usia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan haruslah memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Baca juga: Kemendikdasmen perkuat kompetensi murid vokasi lewat Program SMK 3+1
Kecerdasan hingga kesiapan itu, kata dia, haruslah dilampirkan dengan surat keterangan dari ahli yang memiliki otoritas untuk melegitimasi, seperti psikolog.
“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas atau siapa yang tahu, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” kata Gogot.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah pada kesempatan yang sama menyampaikan apresiasinya atas pembaharuan batas usia calon murid pada jenjang pendidikan SD tersebut.
Pasalnya, pihaknya sempat mendapatkan protes dari masyarakat karena adanya anak-anak yang berhenti sekolah akibat ditolak sekolah lantaran faktor usia.
“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul.
Baca juga: Kemendikdasmen akan sederhanakan waktu pelaksanaan TKA-tambah mapel
Masalah ini, kata dia, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, pihaknya telah memantapkan bila usia tidak lagi jadi penghalang murid untuk masuk sekolah.
"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," katanya.
Baca juga: Mendikdasmen: Bahasa Inggris mata pelajaran wajib murid SD pada 2027
Baca juga: Murid tak mampu berpeluang masuk sekolah pilihan
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
36 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·