Perkuat tata kelola, Baznas respons Qanun soal zakat di Aceh

Sedang Trending 40 menit yang lalu
Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting

Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Baitul Mal Aceh mendukung penguatan dan pengembangan pengelolaan zakat di Aceh melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengapresiasi pengelolaan zakat di Aceh yang dinilai selalu berada di garis terdepan secara nasional. Ia juga menyambut baik harmonisasi perubahaan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 yang segara disahkan.

Sodik menilai penguatan tata kelola zakat perlu dilakukan secara profesional, modern, dan berdampak, agar mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat serta memperbesar peran zakat dalam pembangunan umat.

"Kita harus sama seriusnya dalam mengelola dana umat. Karena kekuatan ekonomi sangat menentukan," katanya.

Baca juga: Baitul Mal Aceh salurkan bantuan Rp2,1 miliar untuk 825 korban bencana

Lebih lanjut Sodik menyebut Aceh saat ini telah menunjukkan perkembangan yang baik dalam pengelolaan zakat. Karena itu, selain hamonisasi Qanun Aceh, langkah berikutnya yang perlu diperkuat ialah membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh agar menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi.

"Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting," ujarnya.

Sodik mengatakan pihaknya akan terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan para pemimpin perusahaan agar perusahaan-perusahaan nasional lebih banyak menyalurkan zakat perusahaan, mendorong karyawannya berzakat, serta mengoptimalkan zakat perusahaan serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

Baca juga: Baznas RI salurkan bantuan untuk 116 ribu korban bencana Sumatera

Sementara itu Ketua Badan Baitul Mal Aceh Mudawali Ibrahim mengapresiasi dukungan Baznas RI terhadap penguatan pengelolaan zakat di Aceh, khususnya melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018.

Mudawali menyampaikan perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 bertujuan meningkatkan independensi kelembagaan, fleksibilitas pengelolaan keuangan zakat, serta penguatan kewenangan dalam penyaluran zakat agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami turut meminta dukungan Baznas RI dan kementerian terkait untuk mempercepat fasilitasi dan rekomendasi perubahan qanun tersebut, serta penguatan kompetensi amil melalui pelatihan dan sertifikasi agar profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh semakin meningkat," kata Mudawali Ibrahim.

Baca juga: Baitul Mal Aceh targetkan aturan zakat pengurang pajak terlaksana 2022

Pewarta: Sean Filo Muhamad
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.