Kemenhaj Wajibkan Jemaah Haji Gelombang II Pakai Ihram dari Embarkasi

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan regulasi terbaru bagi keberangkatan jemaah haji 2026. Peraturan ini menyasar jemaah Gelombang II yang dijadwalkan langsung menuju Makkah setelah tiba di Arab Saudi.

Sebagaimana dilansir dari Cahaya, penyesuaian aturan mencakup waktu pemakaian pakaian ihram serta pembatasan jumlah barang bawaan. Kebijakan tersebut bertujuan agar seluruh proses perjalanan jemaah berlangsung lebih tertib dan efisien.

Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menyosialisasikan ketentuan penggunaan kain ihram ini. Ketentuan tersebut berlaku sepenuhnya bagi jemaah haji Indonesia Gelombang II pada tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah menerangkan bahwa jemaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah. Setelah itu, mereka langsung melanjutkan perjalanan ke Makkah guna menunaikan umrah wajib.

"Jamaah Gelombang II akan mendarat di Jeddah dan langsung menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib. Karena itu, penggunaan pakaian ihram harus sudah dilakukan sejak di embarkasi," ujar Puji Raharjo dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Puji memberikan penekanan bahwa ketua kelompok terbang (kloter) memegang peranan krusial dalam memantau kesiapan setiap jemaah. Seluruh jemaah sangat dianjurkan telah mengenakan pakaian ihram saat masih berada di asrama haji.

Selain itu, ketua kloter berkewajiban menjamin jemaah siap melakukan niat miqat di atas pesawat. Hal ini dilakukan sesaat sebelum armada penerbangan melintasi batas wilayah miqat yang telah ditentukan secara syariat.

Ketentuan Pembatasan Barang Bawaan

Aspek lain yang dipertegas oleh Kemenhaj adalah mengenai volume tas yang dibawa. Setiap jemaah haji kini hanya diperbolehkan membawa tiga jenis tas selama masa operasional penerbangan.

Ketiga jenis tas tersebut terdiri dari satu koper besar untuk disimpan di bagasi pesawat dan satu tas kecil untuk dibawa ke kabin. Jenis terakhir adalah tas selempang atau tas paspor yang melekat langsung pada jemaah.

"Tidak diperkenankan membawa tas tambahan di luar ketentuan tersebut. Ini penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses penerbangan," kata Puji Raharjo.

Kemenhaj juga menginstruksikan seluruh petugas haji, baik di tingkat daerah maupun embarkasi, untuk gencar menyosialisasikan aturan ini. Fokus sosialisasi ditujukan kepada ketua kloter sebagai pendamping langsung jemaah di lapangan.

"Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik. Kedisiplinan jemaah dan koordinasi petugas menjadi kunci utama agar proses keberangkatan hingga pelaksanaan ibadah di Tanah Suci berjalan lancar," ujar Puji Raharjo.