Kemenhub bersama KNKP perkuat keamanan pesawat udara

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) memperkuat upaya keselamatan pesawat udara guna meningkatkan standar keamanan penerbangan nasional secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud Kemenhub Sigit Hani Hadiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama KNKP bertajuk "Strengthening Aircraft Security for National Aviation Security Compliance".

"Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat standar dan implementasi keamanan penerbangan nasional, khususnya pada aspek pengamanan pesawat udara," kata Sigit sebagaimana pernyataan di Jakarta, Sabtu.

Sigit menyampaikan, pertemuan secara hybrid itu dihadiri langsung oleh para pemangku kepentingan dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-V, PT Angkasa Pura Indonesia, maskapai nasional dan asing, serta perusahaan ground handling.

Menurutnya pertemuan itu menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi dan memastikan implementasi keamanan pesawat udara berjalan sesuai standar nasional maupun internasional.

Lebih lanjut, ia mengatakan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) telah mengusulkan amandemen ke-19 Annex 17.

Amandemen itu mencakup perubahan definisi penumpang dan bagasi transfer serta transit, penguatan aspek human factors, serta standar pemeriksaan dan penyisiran pesawat udara (aircraft security check and search).

"Indonesia telah menyampaikan persetujuan atas perubahan tersebut dan saat ini tengah melakukan pembahasan intensif terkait revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional," jelasnya.

Sigit menyebutkan dalam pertemuan bersama KNKP ke-1 itu, pembahasan mencakup langkah-langkah pengamanan pesawat udara, baik saat berada di darat maupun selama penerbangan, yang disampaikan oleh regulator dan pelaku industri, termasuk maskapai Garuda Indonesia dan Cathay Pacific Indonesia, serta perusahaan ground handling seperti PT. Jasa Angkasa Semesta dan PT. Gapura Angkasa.

Selain itu, Sigit juga menyoroti kesiapan keamanan penerbangan dalam mendukung Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sejak pemberangkatan kloter pertama pada 22 April 2026, Direktorat Keamanan Penerbangan Ditjen Hubud telah melakukan monitoring di sejumlah embarkasi haji, meliputi pemeriksaan penumpang dan bagasi, pengendalian akses, perlindungan pesawat udara, hingga proses boarding dan pengangkutan jemaah.

Pengawasan tidak hanya pada aspek keamanan, tetapi juga fasilitasi (FAL) udara dengan melibatkan lintas instansi seperti Karantina Kesehatan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Kementerian Agama, guna memastikan perjalanan jemaah berjalan aman, nyaman, dan sesuai standar.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga akan menyusun regulasi khusus terkait pengaturan keamanan penerbangan haji.

Sigit berharap hasil diskusi dalam KNKP Ke-1 Tahun 2026 dapat menjadi lesson learned dan masukan strategis dalam penyempurnaan kebijakan keamanan penerbangan nasional, termasuk revisi KM 39 Tahun 2024 yang saat ini tengah berproses.

“Sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan nasional,” kata Sigit.

Baca juga: MTI beri rekomendasi kebijakan guna dorong industri penerbangan RI

Baca juga: INACA perkuat transformasi sistem aviasi nasional lewat IAS 2026

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.