Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi menanggapi rencana langkah hukum oleh sejumlah pihak terkait pernyataan Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais di kanal YouTube resminya mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Sabtu (2/5/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi video tersebut sebagai muatan fitnah dan serangan personal terhadap Kepala Negara yang berpotensi memecah belah bangsa. Relawan Arus Bawah Prabowo (ABP) juga menyatakan akan menempuh jalur hukum karena menganggap pernyataan tersebut merusak nama baik Presiden.
Ridho Rahmadi menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi siapapun yang merasa dirugikan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan saja untuk menempuh jalur hukum sebagaimana dijamin di negeri ini. Kita tidak bisa membatasi hak mereka untuk menggunakan haknya," kata Ridho saat dihubungi, Sabtu (2/5/2026).
Ia juga memberikan peringatan agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan tertentu dalam menekan lawan politik.
"Tetapi jangan sampai hukum digunakan sebagai alat pukul politik yang tebang pilih sesuai selera kekuasaan," sambungnya.
Menurut Ridho, pernyataan yang disampaikan Amien Rais merupakan refleksi dari kegelisahan publik yang disampaikan dengan gaya bicara lugas yang menjadi ciri khas tokoh reformasi tersebut.
"Ini adalah bentuk kepedulian dan kecintaan beliau terhadap negeri ini dan Pak Prabowo sebagai sahabat lamanya. Rekam jejak kritis dan keberanian beliau sudah kita saksikan bersama sejak zaman orde baru," tuturnya.
Video berjudul "JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL" berdurasi delapan menit tersebut kini telah hilang dari kanal YouTube Amien Rais Official pada Sabtu siang. Namun, pemerintah melalui Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut mengandung hoaks dan ujaran kebencian.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik. Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," tulis pernyataan Komdigi dalam situs resminya, Jumat (1/5/2026).
Pemerintah menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat pertukaran gagasan, bukan wadah untuk menyerang martabat individu.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," sambungnya.
Terkait konsekuensi hukum, Komdigi menyatakan akan memproses pihak yang membuat maupun menyebarkan konten tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," tulis Komdigi.
Lembaga tersebut menutup keterangannya dengan imbauan agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan produktivitas ruang digital nasional.
“Komdigi mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital yang sehat, produktif dan aman. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen untuk mendorong literasi digital dan memastikan bahwa kebebasan berekspresi berjalan seiring dengan tanggung jawab," tutup keterangan Komdigi.
Di sisi lain, Ketua DPP Arus Bawah Prabowo Supriyanto menilai pernyataan Amien Rais bukan merupakan bentuk kritik, melainkan serangan personal yang bersifat halusinasi.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·