Kementerian Perhubungan resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal domestik.
Dilansir dari Money, regulasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 sebagai langkah merespons kenaikan harga avtur yang terjadi secara global belakangan ini.
Kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen serta keterjangkauan harga tiket bagi masyarakat.
Penetapan besaran fuel surcharge kini merujuk pada rata-rata harga bahan bakar penerbangan yang disediakan oleh pihak penyedia resmi.
Biaya tambahan yang dikenakan kepada penumpang memiliki rentang antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, yang perhitungannya menyesuaikan fluktuasi harga avtur di pasar.
Evaluasi per 1 Mei 2026 menunjukkan rata-rata harga avtur telah menyentuh angka Rp 29.116 per liter, yang memicu penyesuaian tarif tambahan ini.
Dengan kondisi harga tersebut, maskapai penerbangan dalam negeri kini diizinkan membebankan fuel surcharge paling tinggi sebesar 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan masing-masing.
Jadwal Pemberlakuan dan Aturan Transparansi
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menyatakan bahwa ketentuan baru mengenai biaya tambahan ini sudah mulai bisa diimplementasikan oleh maskapai sejak 13 Mei 2026.
"Kebijakan fuel surcharge merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional," kata Lukman.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan," lanjut Lukman.
Pemerintah juga menekankan bahwa perusahaan penerbangan memegang tanggung jawab penuh untuk menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meski terdapat beban biaya tambahan.
Maskapai diwajibkan secara tegas untuk memisahkan komponen fuel surcharge dari tarif dasar atau basic fare dalam rincian tiket yang dibeli oleh masyarakat.
Pihak kementerian akan terus memantau serta mengevaluasi jalannya kebijakan ini agar pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik pengguna jasa udara.
"Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tegas dia.
Perbandingan dengan Ketentuan Sebelumnya
Kenaikan batas maksimal biaya tambahan ini tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan regulasi yang berlaku sebelumnya.
Pada April 2026, batas maksimal fuel surcharge tercatat masih berada di angka 38 persen dari tarif batas atas, sebelum akhirnya dinaikkan menjadi 50 persen.
Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat stabilitas layanan penerbangan domestik di tengah tekanan biaya operasional yang semakin tinggi bagi maskapai nasional.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·