Kemenhub panggil Green SM imbas kecelakaan kereta di Bekasi Timur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memanggil pengelola taksi Green SM imbas insiden tabrakan antara kereta Commuter Line dan kereta jarak jauh di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Senin (27/4) malam.

"Sebagai tindak lanjut atas kejadian tersebut, Ditjen Perhubungan Darat telah memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM pada hari ini, Selasa (28/4) untuk klarifikasi pasca-kecelakaan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dia menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Xanh SM termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum.

"Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” jelas Aan.

Aan mengatakan berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Baca juga: Kecelakaan KA, Kemenhub bentuk tim dalami keterlibatan taksi Green SM

Baca juga: Seskab: Kemenhub evaluasi taksi Green SM imbas tabrakan KA

"Kendaraan taksi tersebut terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek," ujarnya.

Meski demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Diketahui, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum," ucap Aan.

Kemenhub akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan tersebut.

"Termasuk kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Aan.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.

Ia mengatakan sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.

“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.

“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Aan.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita yang mendalam atas kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4) malam.

"Semoga para korban jiwa mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya serta korban luka-luka segera diberikan kesembuhan," kata Aan.

Baca juga: Kemenhub ungkap dugaan kronologi awal insiden kereta di Bekasi Timur

Baca juga: KAI: Evakuasi sarana KRL masih berlangsung, keselamatan diutamakan

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.