Kemenhub Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Buntut Kecelakaan Maut

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar inspeksi mendadak ke pool taksi Green SM di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4) malam. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti kecelakaan maut yang melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Pemeriksaan mendalam dilakukan untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) telah berjalan sesuai regulasi. Lokasi pool di Bekasi dipilih karena menjadi titik asal operasional kendaraan yang diduga kuat terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pengawasan mencakup berbagai elemen krusial mulai dari pemeriksaan fisik kendaraan hingga kondisi awak kemudi. Fokus utama inspeksi ini adalah menjamin standar keselamatan dipatuhi sepenuhnya oleh pihak operator angkutan umum.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan.

Aan menambahkan bahwa tim inspeksi juga memeriksa kelengkapan administrasi dan kelaikan armada yang siap beroperasi. Ia menyebutkan telah ditemukan beberapa poin awal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim teknis di lapangan.

"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta. Koordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga akan diperkuat untuk menyatukan data terkait kecelakaan kereta di wilayah Cikarang tersebut.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa sidak ini memiliki landasan hukum kuat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. Aturan tersebut memberikan wewenang bagi Ditjen Hubdat untuk melakukan audit jika terjadi insiden menonjol.

"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," ungkap Yusuf.

Otoritas perhubungan kini sedang mengolah hasil temuan untuk menentukan langkah selanjutnya bagi perusahaan angkutan terkait. Jika terbukti ada pelanggaran prosedur keselamatan, perusahaan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.