Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan penyelidikan kepolisian terkait penyebab kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki PT Seleraya di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
“Adapun terkait penyebab kecelakaan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menunggu hasil investigasi KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL (yang ditemukan di lapangan) dan truk tangki bernomor polisi BG 8196 QB pada Rabu (6/5) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Aan meninjau langsung lokasi kejadian perkara dan mengecek kendaraan yang terlibat kecelakaan.
“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat. Ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” ujarnya.
Ia menyebut data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.
Baca juga: Jasa Raharja jamin santunan korban kecelakaan bus ALS di Muratara
Menurut Aan, bus ALS tersebut diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek Pasal 102.
Pelanggaran itu meliputi dugaan pemalsuan dokumen perjalanan, pengoperasian kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlaku, serta kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang diduga menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.
Namun demikian, seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan terkait.
Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.
Baca juga: DVI kirim 16 sampel DNA korban bus ALS di Muratara ke Mabes Polri
Aan mengatakan berdasarkan pelanggaran yang ditemukan, operator bus berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin selama enam hingga 12 bulan hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek.
“Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri lebih lanjut,” katanya.
Sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa manifest 10 penumpang. Saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB, jumlah manifest tercatat sebanyak 18 orang yang terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan belasan korban jiwa yang terdiri atas penumpang bus, kru bus, serta kru truk tangki, selain korban luka-luka.
Baca juga: DVI temukan total 17 jenazah korban kecelakaan bus ALS di Muratara
Dalam kunjungan tersebut, Aan bersama Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol. Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan penguatan dan santunan.
Sementara itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri mengandalkan pemeriksaan deoxyribonucleic acid (DNA) dari sampel tulang untuk mengidentifikasi 17 jenazah korban kecelakaan tersebut.
Kepala Bidang DVI Pusdokkes Polri Komisaris Besar Polisi Wahyu Hidayati saat konferensi pers di Palembang, Sabtu, mengatakan mayoritas sampel diambil dari bagian tulang karena jaringan lunak korban sudah rusak akibat panas api saat kecelakaan terjadi.
“Dalam kondisi sekarang ini, kita mengambil tulang. Kita juga memilih tulang yang masih merah, yang kira-kira masih ada DNA-nya. Karena kalau tulangnya sudah jadi arang, tidak bisa,” katanya.
Hingga kini, tim DVI telah menerima 15 sampel antemortem dari keluarga korban untuk membantu proses identifikasi 16 jenazah korban, termasuk satu anak-anak.
“DNA-nya memang agak lama. Paling cepat lima hari. Kita mohon doanya supaya bisa muncul semua profil DNA,” ujar Wahyu.
Baca juga: Korban selamat kecelakaan Bus ALS dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang
Baca juga: Korban tewas kecelakaan bus ALS di Muratara bertambah satu
Baca juga: Gubernur Sumut pastikan penanganan korban kecelakaan Bus ALS di Sumsel
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·