Insiden maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Rabu (6/5), mengungkap fakta pelanggaran berat terkait perizinan angkutan umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menemukan bahwa bus tersebut telah beroperasi tanpa izin sejak 4 November 2020 setelah meninjau lokasi di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Investigasi awal menunjukkan adanya indikasi pemalsuan nomor rangka kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 102 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan.
Data manifestasi menunjukkan bus tersebut mengangkut 18 orang yang terdiri dari 14 penumpang dan 4 kru saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB. Kecelakaan tragis ini mengakibatkan total 16 orang meninggal dunia dan 4 orang lainnya mengalami luka-luka.
"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," tutup Aan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·