Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang aktivitas wisata gajah tunggang di seluruh Indonesia demi meningkatkan standar kesejahteraan hewan dan melindungi populasi gajah yang terancam punah pada Rabu (15/4/2026).
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) khusus mengenai larangan tersebut akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah tegas ini bertujuan utama untuk menjamin keselamatan serta aspek animal welfare bagi gajah-gajah di habitat Sumatera maupun Kalimantan. Pemerintah menilai praktik menunggangi gajah tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa modern.
"Kebijakan ini diambil dalam rangka untuk melindungi populasi dari gajah, kemudian juga keselamatan dari gajah, termasuk juga animal welfare atau kesejahteraan dari gajah," ujar Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Kehutanan.
Keseriusan kebijakan ini diperkuat oleh rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan menerbitkan Inpres spesifik mengenai penyelamatan populasi dan habitat gajah. Kebijakan tersebut dilaporkan mendapat respons positif dari publik nasional maupun internasional.
Meskipun praktik menunggangi dilarang, aktivitas wisata berbasis gajah tidak sepenuhnya dihentikan oleh pemerintah. Pelaku wisata diarahkan untuk mengubah model atraksi menjadi kegiatan yang lebih edukatif bagi para pengunjung.
Beberapa alternatif wisata yang diizinkan meliputi aktivitas memberi makan gajah, memandikan gajah, hingga sesi dokumentasi atau berfoto bersama satwa tersebut. Upaya ini diharapkan dapat mengubah paradigma wisata alam tanpa harus mengeksploitasi fisik satwa secara berlebihan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·