Kemenimipas cegah keberangkatan 13 calon jamaah haji nonprosedural

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) hingga saat ini telah mencegah keberangkatan 13 calon jamaah haji nonprosedural atau tidak menggunakan visa haji ke Arab Saudi.

"Ini juga untuk melindungi keselamatan warga negara Indonesia yang mencoba masuk ke Arab Saudi tanpa visa haji," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, total 13 orang itu terdiri dari jamaah sebelumnya delapan orang dan pada saat ini lima orang.

Dia menjelaskan, pada pelaksanaan ibadah haji, sebagian besar tugas ada di Ditjen Imigrasi untuk memastikan dokumen keimigrasian warga negara Indonesia, sekaligus memastikan kelancaran keberangkatan calon jamaah haji Indonesia sesuai prosedur.

Ditjen Imigrasi bersama Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) melakukan komunikasi intens selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Baca juga: Kemenhaj gandeng Kemenimipas cegah haji non-prosedural

"Alhamdulillah sampai dengan sekarang ini kami komunikasi sangat baik. Memang sebagian tugas penyelenggaraan haji ada di kami," ujarnya.

Dalam penyelenggaraan haji ini, kata dia, Ditjen Imigrasi membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kemenhaj melalui layanan Mecca Route.

Layanan ini memungkinkan jamaah menyelesaikan proses imigrasi dan pemeriksaan dokumen di bandara keberangkatan.

Layanan Mecca Route, kata dia, tersedia di empat bandara keberangkatan yakni Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Adi Soemarno Sol, Bandara Juanda Jawa Timur dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Kami ada satgas bersama, ada program Mecca Route, Ada di bandara besar seperti Jakarta, Makassar, Solo dan Surabaya sehingga pada saat pemeriksaan bisa dilakukan di Indonesia. Dampaknya, saat mendarat di tanah suci tak diperiksa lagi," ujarnya.

Baca juga: Masyarakat diimbau tak mudah tergiur tawaran haji tanpa antre

Berbekal pengalaman tahun sebelumnya ada jamaah berangkat secara nonprosedural, menggunakan visa bekerja dan bisa kunjungan bukan visa haji.

Ditjen Imigrasi bersama Kemenhaj berupaya mengantisipasi hal itu, terlebih, tambahnya, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mengeluarkan visa furoda.

Kemenhaj, lanjut Hendarsam, telah berulang kami mengimbau dan menyosialisasikan tentang berangkat haji dengan visa haji sehingga di luar itu dilarang.

Tujuannya untuk mencegah jangan sampai warga negara Indonesia mendapat masalah karena yang akan dirugikan adalah masyarakat itu sendiri.

Apalagi jika tetap memaksa berangkat bisa diproses hukum di Arab Saudi.

Baca juga: Kemenhaj dan KJRI ingatkan masyarakat waspadai modus haji ilegal

Selain itu juga membahayakan jiwa dan nyawa jamaah calon haji.

Terlacak

Ia juga memastikan bahwa 13 orang calon jamaah haji non prosedural itu tidak menggunakan visa haji.

Hal itu, katanya, terlacak melalui instrumen dari Imigrasi yang sudah lengkap.

Menurut dia, langkah ini dilakukan bukan dimaksudkan melarang warga Indonesia beribadah haji tapi untuk melindungi.

"Kalau sampai lolos ke sana (Arab Saudi) tak bisa juga naik haji. Pemerintah Saudi menutup diri untuk itu. Akhirnya mereka nanti bisa jalur yang ilegal dan bahkan pengalaman sebelumnya membahayakan jiwa dan nyawa mereka bahkan sampai sudah jatuh korban," katanya.

Baca juga: Mayoritas calon haji nonprosedural gunakan visa amil

Dia menyebut 13 calon jamaah haji tersebut berasal dari berbagai daerah hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk keterangan lengkap terkait penundaan 13 calon jamaah haji non-prosedural tersebut akan disampaikan pada Selasa (21/4) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Pemerintah Indonesia memberangkatkan 221 ribu calon jamaah haji pada 2026, sesuai kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang terbagi atas 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah haji khusus, dengan 525 kloter penerbangan dari seluruh wilayah Indonesia.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.